Public Hearing Standar Pelayanan Publik, Wujudkan Pelayanan Prima
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan satandar pelayanan publik sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Public hearing menjadi mekanisme publikasi yang dapat dijalankan melalui interaksi langsung secara aktif dengan stakeholder BBPP Lembang.