Artikel Management

Mengukur Tingkat Perubahan Ekonomi Petani dalam Kelompok

Berdasarkan Undang-undang Penyuluhan Pertanian Nomor 16 tahun 2006, petani adalah warga negara Indonesia yang melaksanakan kegiatan usahatani. Kelompoktani menurut permentan Nomor 61/permentan/OT.140/11/2008 yaitu kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota, berdasarkan peningkatan kegiatan skala usaha.