Proses Belajar Mengajar Petani dalam Kegiatan Penyuluhan Pertanian
Penyuluhan pertanian adalah sebuah proses pembelajaran yang berkesinambungan. Oleh sebab itu harus benar-benar dipahami oleh penyuluh pertanian saat dilakukan penyuluhan di lapangan
Penyuluhan pertanian adalah sebuah proses pembelajaran yang berkesinambungan. Oleh sebab itu harus benar-benar dipahami oleh penyuluh pertanian saat dilakukan penyuluhan di lapangan
Ada beberapa prinsif pembelajaran orang dewasa (POD) dalam kegiatan penyuluhan pertanian yang harus diketahui oleh penyuluh saat melakukan penyuluhan di lapangan
Berdasarkan Undang-undang Penyuluhan Pertanian Nomor 16 tahun 2006, petani adalah warga negara Indonesia yang melaksanakan kegiatan usahatani. Kelompoktani menurut permentan Nomor 61/permentan/OT.140/11/2008 yaitu kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota, berdasarkan peningkatan kegiatan skala usaha.