TUGAS & FUNGSI BBPP LEMBANG

Tugas Pokok BBPP Lembang


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2023 tanggal 17 Januari Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang pertanian, peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan nonaparatur pertanian

Fungsi BBPP Lembang

  1. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama;
  2. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
  3. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
  4. pelaksanaan pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
  5. pelaksanaan pelatihan profesi di bidangnya;
  6. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi di bidangnya;
  7. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
  8. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
  9. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya;
  10. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
  11. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya;
  12. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional pelatihan teknis dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya;
  13. pengelolaan unit inkubator agribisnis;
  14. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidangnya;
  15. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan pelatihan;
  16. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
  17. pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan
  18. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, dan instalasi.