Kolaborasi DKPP Bandung Barat dan BBPP Lembang Cetak Penyuluh Kompeten Lewat Sertifikasi Profesi
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hal secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.