Kementan Cetak Petani Milenial melalui Kegiatan Praktik Kerja Lapangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, salah satunya membahas tentang pelaksanaan praktik kerja industri (Prakerin). Prakerin adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan kompetensi (kemampuan) siswa sesuai bidangnya.


