Sertifikasi Profesi Penanam Tanaman Hidroponik Cetak SDM yang Kompeten

bbpplembang sertifikasi hidroponikLEMBANG. Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo, bertekad mewujudkan pertanian Indonesia yang maju, mandiri, dan modern. Berbagai program dilakukan di seluruh lingkup Eselon I Kementerian Pertanian, saling berkolaborasi mewujudkannya. Termasuk Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), dimana Kepala Badan, Prof. Dedi Nursyamsi, mencanangkan 3 program aksi sebagai acuan pelaksanaan program Kementerian Pertanian tersebut, yaitu: 1) Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani), 2) Penyuluhan, pendidikan dan pelatihan vokasi mendukung penumbuhan pengusaha pertanian milenial 2,5 juta selama 5 tahun, 3) Penyuluhan, pendidikan dan pelatihan vokasi mendukung program utama Kementerian Pertanian seperti Gedor Horti, Grasida, sikomandan, KUR, PMS, dan Gratieks. Ini untuk mencetak SDM pertanian yang profesional. mandiri, serta memiliki jiwa wirausaha.

Sertifikasi profesi merupakan hal penting bagi SDM pertanian untuk mendapat pengakuan baik didalam negeri maupun dunia internasional akan kompetensi yang dimiliki. Pusat Pelatihan Pertanian BPPSDMP melalui Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Penanam Tanaman Hidroponik. Kegiatan diselenggarakan mulai tanggal 18 – 20 Maret 2020 yang diikuti oleh 30 orang Asesi yang telahh mengikuti Pelatihan Vokasi di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang, Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri BBPP Lembang yang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Kementerian Pertanian, menjadi TUK bagi para Asesi ini.

Tim Asesor Kompetensi untuk Penanam Tanaman Hidroponik adalah salah seorang Widyaiswara BBPP Lembang Spesialisasi Budidaya, Hendra Gunawan, Praktisi Hidroponik dari Bogor, Teddy Rachmat Muliady, dan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Kediri Jawa Timur, Sunandar dan Asesor Lisensi dari LSP Pertanian Kementerian Pertanian, Andy Susilo.

“Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sertifikasi/calon peserta Sertifikasi Profesi Penanam Tanaman Hidroponik adalah: 1) persyaratan uji kompetensi seperti Ijazah, sertifikat magang dan pelatihan, dokumentasi kegiatan , 2) menyiapkan dokumen yang relevan dengan jenis kompetensinya, 3) mengisi formulir permohonan sertifikasi (FR.APL-1) dan formulir mandiri (FR.PL-02) untuk diserahkan ke LSP Pertanian Kementerian Pertanian sebelum uji kompetensi dimulai, 4) calon peserta menguasai SKKNI bidang penanam tanaman hidroponik, 5) fotokopi KTP, 6) pas foto 3x4”, jelas Abd. Rohim, Kepala TUK Mandiri BBPP Lembang, Rabu (18/03/2020). “Dalam kegiatan sertifikasi ada 3 tahapan ujian yang harus dilalui untuk sampai dinyatakan Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK) , yaitu ujian tertulis, ujian lisan (wawancara), dan unjuk kerja (praktik)”, jelasnya lagi.

Unjuk Kerja dilakukan terhadap unit kompetensi-unit kompetensi yang menjadi titik kritis pada Penanam Tanaman Hidroponik dan belum dapat dibuktikan melalui ujian tertulis dan ujian lisan (wawancara). Dalam proses Unjuk Kerja Sertifikasi Profesi Penanam Tanaman Hidroponik , Asesi melaksanakan praktik dihadapan Asesor yang meliputi: praktik pemasangan instalasi, peracikan nutrisi, persemaian benihdan, penanaman. Setelah Asesi melalui rangkaian proses assessment dihadapan Asesor, selanjutnya pada hari terakhir kegiatan Sertifikasi, Asesor mengumumkan hasil proses assessment.