Diklat Dasar PBT Ahli
Diklat Dasar PBT Ahli sebagai Syarat Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman
LEMBANG-Jabatan fungsional
Pengawas Benih Tanaman (PBT) termasuk rumpun ilmu hayati dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan benih tanaman pada instansi pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benith Tanaman dan angka kreditnya, PBT mempunyai tugas pokok menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman dan penerapan sistem manajemen mutu.
Diklat Dasar Pengawas Benih Tanaman adalah diklat yang wajib diikuti oleh seorang Aparatur Sipil Negara(ASN)/PNS yang akan menduduki jabatan fungsional PBT. Diklat ini diadakan dari tanggal 19 September-10 Oktober 2016 yakni selama 21 hari efektif. Diklat ini diikuti oleh 25 orang peserta yang berasal dari Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan BBPPTP, sedangkan fasilitator diklat berasal dari Ditjen Tanaman Pangan, Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementtrian Pertanian, Ditjen Perkebunan, Direktorat Perbeniahan, Puslatan, Balitro, BBPPTP Surabaya, BSPMBP Jabar, BBPPTP Medan, BBPP Lembang, PPNS, serta praktisi yang berpengalaman di bidang pengawasan benih tanaman.
Selama 21 hari efektif tersebut peserta mendapatkan materi pembelajaran yakni 4 materi kelompok dasar, 10 materi kelompok inti, dan 4 materi kelompok penunjang. Materi inti yang diberikan mulai dari penilaian kultivar, sertifikasi benih, pengujuan mutu benih secara laboratoris sampai dengan penanganan kasus pembenihan. Secara keseluruhan, peserta mendapatkan 169 jam pembelajaran selama mengikuti diklat ini. (TW)