Diklat Dasar Pengawas Benih Tanaman (PBT) Ahli

bbppl-PBT3“Peran Pejabat Fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT) sangat penting agar konsumen dapat memperoleh benih tanaman yang legal dan terjamin baik secara kuantitas maupun kualitas”.

Demikian yang diungkapkan oleh Direktur Pasca Panen dan Pembinaan Usaha Ditjen Perkebunan, Ir. Irmijati R. Nurbahar, M.Sc ketika menyampaikan sambutan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, dalam acara Pembukaan Diklat Dasar Pengawas Benih Tanaman (PBT) Ahli Ditjen bbppl-PBT1Perkebunan di Aula Catur Gatra Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang, Selasa, 12 November 2013. Pembukaan ini dihadiri oleh Plh. Kepala BBPP Lembang, Dr. Ibrahim Saragih beserta Pejabat Struktural dan Fungsional BBPP Lembang. Diklat yang direncanakan berlangsung selama 3 minggu efektif dan diikuti oleh 30 orang Pejabat Fungsional Pengawas Benih Tanaman Perkebunan dan Aparatur yang diangkat sebagai PBT di Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota.

bbppl-PBT2Tujuan dari diselenggarakannya diklat ini yaitu untuk membangun landasan dalam pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional PBT; menyamakan persepsi terhadap tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja dan tata hubungan kerja Pejabat Fungsional PBT; memberikan wawasan berfikir dan bertindak secara komprehensif bagi Pejabat Fungsional PBT; dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional PBT. Adapun materi-materi yang akan disampaikan oleh fasilitator meliputi materi dasar, materi inti, dan materi penunjang antara lain Kebijakan Pembangunan Pertanian, Kebijakan Pembenihan Nasional, Sertifikasi Benih, Pengujian Mutu Benih, Pengawasan Peredaran Benih, Kelembagaan Pembenihan, Penerapan Sistem Jaminan Mutu, Kemitraan Usaha, dan Pengembangan Karir PBT, sebanyak 164 JP.