Pentingnya Identifikasi Potensi Wilayah dan Agroekosistem di Wilayah Kerja bagi Penyuluh Pertanian
Penyuluh Pertanian (PP) dalam melaksanakan tugasnya dilapangan memerlukan data dan informasi yang akurat sebelum melaksanakan tugasnya menyampaikan informasi inovasi teknologi kepada pelaku utama dan pelaku usaha. Data dan informasi yang akurat dapat diperoleh melalui 2 data penting sebagai pegangan penyuluh yaitu data sekunder dan data primer. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari data yang telah tersaji dalam laporan seperti data monografi, curah hujan, kesuburan tanah, pola tanam dan data-data lain, sedangkan data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan menggunakan salah satu alat yaitu Participatory Rural Appraisal (PRA), untuk mendapatkan data potensi wilayah dan data permasalahan usaha tani yang dihadapi oleh petani baik teknis dan non teknis, yang pernah dialaminya maupun kegiatan usaha tani yang akan datang,
Penyuluh pertanian dituntut mampu mencarikan alternatif pemecahan masalah yang sedang dihadapi petani/pelaku utama/pelaku usaha untuk menuangkan dalam kegiatan penyuluhan pertanian dilapangan. Kegiatan penyuluhan yang telah dilakukan oleh penyuluh pertanian perlu juga dilakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukannnya, yaitu untuk mengetahui apakah penyuluhan yang dilakukannnya berhasil atau gagal bahkan tidak berbekas sama sekali di petani, bila penyuluhan yang telah dilakukan ternyata kurang berhasil, seyogyanya penyuluh perlu untuk meningkatkan kompetensinya dalam kegiatan penyuluhannya.
Sebagai penyuluh pertanian tentunya harus memahi betul tentang tupoksinya, yaitu melaksanakan penyuluhan yang profesional yang diawali dengan: 1) merencanakan kegiatan dengan baik dan benar yaitu melaksankan Identifikasi Potensi Wilayah (IPW) yang berorentasi agribisnis, inilah data dasar yang harus dipunyai oleh penyuluh pertanian, diketahuinya potensi dan masalah serta solusi pemecahan masalah yang akan diberikan oleh penyuluh pertanian, yang nantinya akan dituangkan dalam programa penyuluhan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan propinsi dan nasional. Dari programa penyuluhan ini akan disarikan kedalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP), 2) melaksanakan kegiatan penyuluhan. Penyuluhan yang dilakukan tidak boleh dilakukan secara menoton, dan penyuluh pertanian setiap melaksanakan penyuluhannya harus dengan materi penyuluhan terbaru, artinya penyuluh pertanian harus mempunyai materi penyuluhan minimal 200 episode yang saling mengait, Kreativitas penyuluh pertanian sangat diperlukan, 3) mengembangkan kemampuan penyuluh pertanian dengan kreativitasnya dalam pengembangan kelompoktani, mengembangkan inovasi teknologi agar mudah diterapkan oleh petani, dan bahkan penyuluh pertanian mampu menuangkannnya dalam tulisan sebagai karya tulis ilmiahnya, 4) melakukan evaluasi kegiatan penyuluhan yaitu sejauhmana kegiatan penyuluhan yang dilakukan berhasil atau sebaliknya melalui evaluasi penyelenggaraan penyuluhan, evaluasi metodelogi, programa dan evaluasi dampak penyuluhan, 5) melaporkan seluruh hasil kegiatan penyuluhan yang pernah dilakukan secara berkala, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan dipahaminya tupoksi penyuluh pertanian yaitu melaksanakan penyuluhan, yaitu penyuluhan yang dilakukan diawali dengan merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan seluruh kegiatan yang pernah dilakukannnya.
Penyuluh Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya yaitu melaksanakan penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha, dengan menyajikan materi penyuluhan sesuai dengan kebutuhan sasaran, pemasaran, sosial ekonomi dan pemberdayaan masyarakat khususnya kelompok tani dan gabungan kelompoktani, kreativias penyuluh pertanian sangat diperlukan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan keluarganya.