Penyuluh Yang Profesional

Dalam UU No.16/2006 menyebutkan penyuluh adalah perorangan,WNI bisa Pegawai Negeri Sipil,penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.Sedangkan Permen PAN No. 2/2008 menegaskan Penyuluh Pertanian adalah Jabatan Fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas,tanggung jawab dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang diberi hak serta kewajiban secara penuh oleh pejabat yang berwenang.Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh,selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan,melaksanakan, mengembangkan,mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan. Betapa lengkapnya bila kita sabagi seorang penyuluh melaksanakan semua kegiatan tersebut,artinya sebagai seorang penyuluh yang profesional bila akan melakukan penyuluhan maka kita harus mampu menyiapakan apa yang akan kita kerja.

Bila kita akan melakukan penyuluhan apa yang harus kita lakukan ?

  1. Menyiapkan,sudah kah kita menyiapkan alat dan bahan penyuluhan seperti bahan tayang (melalui LCD atau menggunakan peta singkap dan lain sebagainya ),sudahkah kita   menyiapkan bahan serahan sebagi bahan bacaan bagi pelaku utama atau pelaku usaha/sasaran penyuluhan,seperti leaflet,folder atau yang lainnya.Siapkan Lembar     Persiapan Penyuluh(LPM),LPM merupakan tahapan  atau sekenario kita dalam melakukan penyuluhan,dengan uraian waktu yang kita butuhkan,sudahkah kita siapkan evaluasi     kemajuan berlatih bagi peserta sebelum dan sesudah melakukan penyuluhan,sehingga kita bisa mnengetahui pengetahuan,sikap dan keterampilan peserta penyuluhan.
  2. Melaksanakan,dalam hal ini adalah kita melaksanakan penyuluhan dari menyiapkan tempat penyuluhan yang kondusip sampai menyiapkn alat dan bahan yang telah direncakan   dan melakukan penyuluhan sesuai dengan sekenario yang telah direncanakan dalam LPM.
  3. Mengembangkan dalam hal ini ada 2 kegiatan yaitu pengembangan pofesionalisme sebagai seorang penyuluh seperti;
    • Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan pertanian
    •  Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian
    •  Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian
    •  Pembuatan karya tulis ilmiah dibidang penyuluhan pertanian 
    • Penerjemahan/penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanian
    • Pemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau perorangan 
    • dan yang berikutnya adalah pengembangan kelembagaan petani yang ada diwilayah kerjanya,
  4. Mengevaluasi adalah kegiatan mengevaluasi untuk mengetahui kemajuan berlatih bagi peserta didik dan mengevaluasi dampak dari kegiatan npenyuluhan,dan pelaporan   adalah bentuk pertanggung jawaban kegiatan dalm bentuk laporan yang ditujukan kepada atasan atau sebagai bukti fisik telah melaksanakan tugas dalam penyuluhan.

Kegiatan poin a,b,c dan d merupakan pelaksanaan penyuluhan yang harus dilakukan bagi penyuluh pertanian PNS,sedangkan bagi penyuluh THL-TBPP tidak diwajibkan untuk   mengembangkan profesionalisme dalam pembuatam karya-karya ilmiah,namun bila seorang THL-TBPP akan melakukan pengembangan tersebut juga akan lebih baik guna   mengembangkan kemampuan atau kreativitas dalam pengembangan wawasan.

Keberhasilan Penyuluh adalah sebagai berikut :

SEMBILAN INDIKATOR KINERJA  PENYULUH PERTANIAN :

  1. Tersusunnya program penyuluhan pertanian sesuai dengan kebutuhan petani (BPP Kabupaten/Kota).
  2. Tersusunnya rencana kerja penyuluhan pertanian di wilayah kerja masingmasing.
  3. Tersedianya data peta wilayah untuk pengembangan teknologi spesifik lokasi sesuai dengan pengwilayahan komoditas unggulan.
  4. Terdiseminasinya informasi teknologi pertanian secara merata dan sesuai dengan kebutuhan petani.
  5. Tumbuh kembangnya keberdayaan dan kemandirian petani, kelompoktani, kelompok usaha/asosiasi dan usaha formal (koperasi dan usaha formal lainnya).
  6. Terwujudnya kemitraan usaha antara petani dengan pengusaha yang saling menguntungkan.
  7. Terwujudnya akses petani ke lembaga keuangan, informasi sarana produksi pertanian dan pemasaran.
  8. Meningkatnya produktifitas agribisnis komoditas unggulan di masing-masing wilayah kerja.
  9. Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani di masing-masing wilayah.