Perkuat Program Kostratani, BBPP Lembang Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Pertanian

bbppl-ahli1Sebanyak 38 orang Penyuluh Pertanian perwakilan dari provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Barat, dan Papua, siap mengikuti pelatihan fungsional alih kelompok angkatan kedua di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang, Jawa Barat. Peserta pelatihan yang berasal dari Kabupaten Majalengka, Cirebon, Garut, Banyumas, Demak, Jepara, Kebumen, Cilacap, Serang, Tanggerang, Jayapura, dan Solok akan mengikuti pelatihan selama dua minggu sejak tanggal 20 April - 3 Mei 2021.

Plh. Kepala BBPP Lembang, Yullyndra Tisna Diputri, yang secara resmi membuka pelatihan ini mengatakan, tujuan pelatihan adalah meningkatkan kompetensi penyuluh pertanian. Pelatihan dilaksanakan selama 14 hari efektif dengan metode klasikal di BBPP Lembang dan praktik kompetensi yang akan dilaksanakan di tiga kabupaten yakni Kabupaten Serang, Majalengka, Cirebon. Fasilitator pelatihan berasal dari Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan) Kementan, Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) Kementan, Plh. Kepala BBPP Lembang, Widyaiswara BBPP Lembang, dan Praktisi.

Pelatihan ini menjadi salah satu bentuk peran aktif BBPP Lembang dalam mendukung Program Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani). Program yang dicanangkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini bertujuan untuk pembangunan pertanian melalui pelatihan bagi penyuluh pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan

kompetensi dan optimalisasi tugas, fungsi, dan peran BPP berbasis teknologi informasi dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Namun untuk mencapai tujuan tersebut tidak lepas dari peningkatan kapasitas penyuluh sebagai garda terdepan dalam pertanian. "Peran penyuluh akan semakin diperkuat dalam Kostratani, yang intinya memperkuat peran BPP dalam pembangunan pertanian," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mencanangkan tiga aksi untuk mendukung program tersebut yakni Kostratani, penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan vokasi.

Sebagai syarat kelulusan proporsi penilaian peserta terdiri dari 30% nilai sikap dan perilaku ditambah 70% nilai akademis. Setelah mengikuti dan lulus dari pelatihan, peserta akan dilantik dari penyuluh terampil menjadi penyuluh ahli. Harapannya peserta dapat menerapkan ilmunya dan membawa perubahan dalam melakukan pendampingan petani di wilayah kerja masing-masing.