Diklat Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Angk I Jawa Tengah

bbpplembang diklat penyuluhahli jatengBalai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang bekerjasama dengan Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Diklat Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Angkatan I bagi 30 orang Penyuluh PNS yang berasal dari Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Diklat dilaksanakan mulai dari 13 Maret- 7 April2017, bertempat di Kampus Sasana Widya Praja, Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Jawa Tengah, Semarang. Kerjasama antara keduanya dalam hal bahwa BBPP Lembang sebagai penjamin mutu dimana BBPP Lembang yang memberikan rekomendasi untuk menyelenggarakan diklat tersebut berdasarkan aturan dan pedoman yang berlaku, dan BBPP Lembang yang mengeluarkan sertifikat kelulusan peserta diklat fungsional. Disamping itu, widyaiswara BBPP Lembang menjadi tenaga pengajar diklat ini

Tujuan diselenggarakannya diklat ini,diharapkan penyuluh mampu: 1) Memahami dasar penyuluhan pertanian, 2) Memahami komunikasi dalam penyuluhan pertanian, 3) Memahami ketenagaan penyuluh pertanian, 4) Memahami identifikasi potensi wilayah dan agroekosistem, 5) Memahami programa penyuluhan pertanian, 6) Memahami rencana kerja tahuanan penyuluh (RKTP), 7) Memahami materi penyuluhan pertanian, 8) Memahami metoda penyuluhan, 9) Memahami media penyuluhan, 10) Memahami pengembangan profesi penyuluh pertanian, 11) Memahami penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani, 12) Memahami evaluasi pelaksanaan dan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluh pertanian dan pelaporan, dan 13) Memahami pengemasan data dan informasi bbpplembang diklat penyuluhahli jateng1berbasis internet. Karenanya, selama kurang lebih 25 hari efektif, peserta diklat memperoleh materi selama 170 jam pelajaran yang terdiri dari materi dasar, materi inti, materi penunjang dan diakhiri praktik kompetensi selama 1 minggu penuh terjun ke masyarakat untuk mempraktikkan materi yang telah diperoleh selama proses pembelajaran di kelas. Praktik kompetensi dilaksanakan di Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang.

bbpplembang diklat penyuluhahli jateng2Peserta diklat fungsional dinyatakan lulus melalui 4 tahapan penilaian dan evaluasi. Keempat tahapan itu dinyatakan melalui penilaian kemampuan prestasi (NPRS), yaitu: 1) Sikap dan Perilaku di Kelas ( N ), 2) Praktik Lapangan (P), 3) Ujian Tertulis ( R ), dan 4) Sosiometri (Penilaian antar peserta) (S). Peserta dapat dinyatakan lulus apabila mendapat NPRS serendah-rendahnya = 65 atau > 65.Kepada peserta yang mengikuti diklat sampai selesai dan dinyatakan lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI.Sedangkan peserta yang tidak lulus diberi Surat Keterangan Pernah Mengikuti Diklat Dasar Fungsional PenyuluhPertanian Ahli Angkatan I Tahun 2017. (chetty)