Mengurai Benang Kusut Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Indonesia

bbpplembang peranpenyuluhMenurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) nomor 35 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan terdiri dari: a. Penyuluh Pertanian Terampil; b. Penyuluh Pertanian Mahir; dan c. Penyuluh Pertanian Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian terdiri atas:a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama; b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda; c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang diamanahkan PermenPANRB nomor 35 tahun 2020 adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian.

Dalam melaksanakan tugas jabatan, Fungsional Penyuluh Pertanian dipisahkan berdasarkan kategori keterampilan dan katergori keahlian, sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

Uraian tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan untuk semua jenjang jabatan penyuluh pertanian adalah:

  1. melakukan inventarisasi, identifikasi, dan rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
  2. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
  3. melakukan pengolahan data kegiatan Penyuluhan Pertanian sesuai kebutuhan setiap subsektor;
  4. merumuskan programa Penyuluhan Pertanian;
  5. melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) melalui tatap muka kelompok atau secara massal atau melalui penggunaan media cetak (leaflet/folder);
  6. melakukan penumbuhan Poktan, dan meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas pemula menjadi kelas lanjut, dari kelas lanjut menjadi kelas madya, dan dari kelas madya menjadi kelas utama;
  7. melakukan penumbuhan Gapoktan, dan meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas pemula menjadi kelas lanjut; dari kelas lanjut menjadi kelas madya, dan dari kelas madya menjadi kelas utama;
  8. melakukan penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP), dan meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas pemula menjadi kelas lanjut, dari kelas lanjut menjadi kelas madya, dan dari kelas madya menjadi kelas utama;
  9. melakukan kegiatan peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP), melakukan penyiapan materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
  10. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi teknologi dan pasar, informasi sarana dan prasarana, dan informasi pembiayaan;
  11. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang (FFD), melalui demplot, melalui studi banding dan pameran, melalui demfam, melalui gelar teknologi, dan melalui demarea;
  12. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam pengumpulan dan rekapitulasi data sebagai bahan penetapan dan peningkatan skala usaha tani;
  13. melakukan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain;
  14. melakukan inventarisasi, identifikasi, rekapitulasi data, dan pengolahan data hasil rekapitulasi sebagai bahan penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
  15. melakukan penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
  16. melakukan inventarisasi, identifikasi, rekapitulasi data, dan pengolahan data hasil rekapitulasi sebagai bahan penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya;
  17. melakukan penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya.

Sedangkan uraian tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian untuk semua jenjang jabatan penyuluh pertanian meliputi:

  1. melakukan rekapitulasi, mengolah, menganalisis hasil rekapitulasi, dan merancang model  data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE) sebagai bahan penyusun kebijakan;
  2. melakukan rekapitulasi, mengolah, menganalisis hasil rekapitulasi data, merumuskan hasil analisis rekapitulasi dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
  3. merancang model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja;
  4. melakukan diseminasi, merancang kebutuhan, dan merancang metode informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan dan mengevaluasinya;
  5. mengumpulkan, mengolah data, mengevaluasi, dan merancang metode penumbuhan dan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
  6. mengumpulkan, mengolah data, mengevaluasi, dan merancang model penumbuhan dan pengembangan Gapoktan;
  7. mengumpulkan, mengolah data, mengevaluasi, dan merancang model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
  8. melakukan evaluasi peningkatan kapasitas, pelaksanaan kemitraan Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
  9. melakukan fasilitasi, merancang model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana, serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
  10. mengumpulkan data, mengolah, mengevaluasi, dan merancang model fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran, gelar teknologi, sekolah lapang dan pameran;
  11. mengumpulkan, mengolah, merekapitulasi data, menganalisis, merumuskan hasil analisis, dan merancang model fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
  12. melakukan evaluasi dan merancang model fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demonstrasi plot (demplot), demfam, demarea;
  13. mengumpulkan, mengolah, merekapitulasi data, mengevaluasi, dan merancang model penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
  14. mengumpulkan data, mengolah, merekapitulasi, mengevaluasi, dan merancang model penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;

Berdasarkan uraian tugas jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian tersebut, maka idealnya semua program dan kebijakan pertanian Indonesia yang akan melibatkan tenaga, pikiran, dan waktu penyuluh pertanian harus memahami dan memperhatikan tugas jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Indonesia, agar Penyuluh Pertanian Indonesia tetap berada pada jalur dan koridor tugas jabatannya.

Sinergi antara program dan kebijakan pembangunan pertanian Indonesia dengan tugas jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian menjadi sebuah keharusan, sehingga program dan kebijakan akan berjalan selaras dengan tugas jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

Program dan kebijakan pembangunan pertanian Indonesia harus digali dari hasil identifikasi potensi wilayah (SDM, SDA, SDE) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima manfaat, dan itu menjadi tugas seorang penyuluh pertanian.

Teknis pelaksanaan program dan kebijakan tidak dapat dilepaskan dari tugas jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, dan itu telah tertuang di dalam programa penyuluhan.

Mencermati pentingnya tugas jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagai garda terdepan dalam pembangunan pertanian, maka menjadi garansi sebuah program dan kebijakan pembangunan pertanian akan sesuai dengan tujuan dan arah yang diharapkan.

Menjadi tugas bersama, mengembalikan tugas jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan amanah Permentan nomor 35 tahun 2020.

Dan menjadi tanggung jawab bersama agar Penyuluh Pertanian Indonesia tetap berada dalam khittahnya sebagai mitra dan sahabat petani, yang senantiasa berbaur dan dekat di hati petani, setiap saat setiap waktu.

Setiap pemangku kebijakan dan kepentingan di negeri ini harus selalu taat azas, mengetahui dan peduli terhadap setiap komponen bangsa yang berkontribusi dalam pembangunan pertanian.