Kementan Tingkatkan Efektivitas Pencegahan, Penanganan, dan Pemberantasan Tipikor

Pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah saatnya melek aturan. Jika tidak hati-hati dapat terjerat tindak pidana korupsi (tipikor). Gratifikasi adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang perlu diwaspadai.  

bbppl-sosialisasikalduemas

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.  

Dalam rangka memasyarakatkan anti korupsi di lingkup UPT Kementerian Pertanian, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian melaksanakan sosialisasi KALDU EMAS dan Aplikasi SIGAP UPG.  

Disampaikan langsung oleh Sekretaris 1 Inspektorat Jenderal, Suprodjo Wibowo beserta tim, sosialisasi dilakukan di Aula Catur Gatra Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang pada Kamis (16/12).  

Kegiatan dipandu oleh Kepala Bagian Umum, Yullyndra Tisna Diputri. Pegawai BBPP Lembang hadir dan menyimak penjelasan lebih lanjut tentang KALDU EMAS dan Aplikasi SIGAP UPG.  

Suprojo mengawali dengan perkenalan KALDU EMAS atau Kanal Pengaduan Elektronik Bagi Masyarakat. KALDU EMAS dapat diakses pada situs dumas.pertanian.go.id. Melalui kanal ini masyarakat umum dapat membuat laporan jika terjadi indikasi tindak pidana korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.  

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, sistem KALDU EMAS dapat melindungi data pelapor sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dalam membuat laporannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/OT.140/8/2013.  

Terdapat enam kategori pelanggaran yang dapat diadukan melalui kanal ini, antara lain: kategori force majuere, pelanggaran kode etik/kinerja, pelanggaran mekanisme dan prosedur, penyimpangan dana, intervensi, dan kebijakan.  

Masing-masing aduan dapat langsung ditangani oleh UPG tingkat UPT maupun pusat. Khusus kategori penyimpangan dana dan intervensi, akan langsung ditangani oleh UPG pusat.  

Setelah melaporkan aduannya, pelapor dapat mengetahui progress penanganan aduan tersebut pada akun yang telah dibuat.  

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan perkenalan SIGAP UPG atau Sistem Informasi Gratifikasi Pertanian (SIGAP-UPG).  

Sistem ini juga dirancang untuk meningkatkan efektivitas pencegahan, penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan, khususnya gratifikasi.  

Melalui aplikasi ini, masyarakat umum dan pegawai dapat melaporkan jika menemukan adanya indikasi gratifikasi bagi orang lain dan diri sendiri.  

Terdapat dua kategori gratifikasi yakni wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Suprodjo kemudian menjelaskan, adanya sistem pelaporan mempermudah untuk menghindari adanya pemeriksanaan di kemudian hari khususnya bagi pegawai. Ia juga menekankan, "kewajaran" menjadi salah satu tolok ukur gratifikasi yang wajib dan tidak untuk dilaporkan.  

Adanya sistem pengaduan masyarakat dan pengendalian gratifikasi ini menjadi salah satu upaya Kementan dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi.   Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyatakan tidak akan main-main dalam penanganan tindakan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai salah satu upaya memperkuat sektor pertanian di tanah air.  

"Kementerian Pertanian ingin menjadi yang terbaik di negara ini," ujarnya pada peringatan Hari Korupsi Sedunia Kementan bertema “Mewujudkan Pertanian Maju, Mandiri, dan Modern Tanpa Korupsi”.  

"Hari ini saya mau mengatakan korupsi itu hanya kebodohan dan kemalasan membaca aturan. Yang masih korupsi itu tidak mau belajar dari kekurangan yang ada. Dan hari ini adalah peringatan kebodohan bagi mereka yang mau korupsi,” tegasnya.    

Senada dengan Mentan, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, mengimbau seluruh unit kerja di bawah BPPSDMP agar menjalankan Good Governments dalam aktifitasnya sehari-hari. DRY