270 Penyuluh Pertanian THL-TBPP Calon ASN PPPK Ikuti Sertifikasi Kompetensi di BBPP Lembang
LEMBANG. Untuk memenuhi persyaratan pengangkatan Penyuluh Pertanian THL-TBPP menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maka dilakukan sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK) Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang bagi 270 orang penyuluh pertanian dari 11 kabupaten/kota se-Jawa Barat dan dari pemerintah provinsi Jawa Barat.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, “Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian. Karenanya, penyuluh harus memiliki standar dan kualitas, kemampuan, serta pengetahuan yang memadai. Kemampuan penyuluh ditingkatkan dan kita standarkan melalui sertifikasi kompetensi”.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan, sertifikasi kompetensi sangat diperlukan bagi calon ASN PPPK penyuluhan pertanian, "Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional dan/atau standar khusus," terang Dedi.
Sertifikasi kompetensi di BBPP Lembang dilakukan selama 6 hari mulai 11-16 November 2020 yang terbagi menjadi 3 tahap, yaitu tanggal 11-12 November 2020 dengan peserta 90 orang, 13-14 November 2020 dengan peserta 90 orang dan 15-16 November 2020 dengan peserta 92 orang. Asesor yang akan menguji peserta sertfikasi (asesi) sebanyak 9 orang.
Untuk tahap pertama, kegiatan sertifikasi kompetensi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Siti Munifah, Rabu (11/11/2020). “dalam rangka memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai ASN P3K khususnya yang berpendidikan D2 kebawah dan lulusan S1/D3 yang pendidikannya tidak linier rumpun pertanan, diperlukan persyaratan sertifikat kompetensi oleh KemenPANRB. Secara legal formal dibutuhkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP yang pada sektor pertanian diberikan wewenang kepada Pusat Pelatihan Pertanian sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang pertanian. BBPP Lembang merupakan salah satu TUK yang telah terverifikasi oleh Puslatan”, jelas Munifah. “Karena semua sudah mengisi di Aplikasi Sister dan juga APL1 (data pribadi Asesi) dan APL 2 (data permohonan sertifikasi) maka tentunya portofolio yang dibawa sudah lengkap dan semoga seluruh Asesi lulus pada sertifikasi kompetensi ini”, harap Munifah.
Setiap peserta sertifikasi yang akan mengikuti proses assessment, harus menyiapkan 5 materi unit kompetensi berupa barang bukti selama melakukan proses penyuluhan, yang tercantum di Skema Sertifikasi Penyuluh Pertanian level Fasilitator, yaitu: 1) menyusun programa penyuluhan pertanian, 2) menyiapkan materi penyuluhan pertanian, 3) menerapkan media penyuluhan pertanian, 4) menerapkan metode penyuluhan pertanian, 5) mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian.
Seluruh Asesi dibagi menjadi 9 kelompok sesuai jumlah Asesor sebanyak 9 orang. Satu persatu Asesi melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas APL 1 dan APL 2 dibantu oleh panitia, dan wawancara oleh Asesor tentang portofolio yang dibuat, berisi bukti fisik proses penyuluhan yang selama ini dilakukan oleh Asesi, mencakup 5 unit kompetensi yang disyaratkan.