Diklat Dasar PBT Ahli Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Kerjasama dengan Direktorat Jendral Tanaman Pangan, Balai Besar Pelatihan Pertanian Lembang Adakan Diklat Dasar PBT Ahli
LEMBANG-Direktorat Jenderal Tanaman Pangan kerjasama dengan Balai Besar Pelatihan Pertanian menyelenggarakan Diklat Dasar Fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli (16/05/16). Diklat ini merupakan diklat yang harus diikuti oleh seorang ASN/PNS untuk menduduki jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT). Tujuan dari diadakannya diklat ini yaitu membangun landasan untuk pelaksanaan tugas pejabat fungsional Pengawas Benih Tanaman serta menyamakan persepsi terhadap tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja dan tata hubungan kerja pejabat fungsional Pengawas Benih Tanaman.
Selama 21 hari efektif dari mulai tanggal 16 Mei sampai dengan 6 Juni, peserta pelatihan akan mendapatkan beberapa materi seperti kelompok materi dasar (Kebijakan Pembangunan Pertanian; Kebijakan Perbenihan Nasional; Pengembangan sikap, moral dan etika; tugas pokok fungsi PBT), 12 kelompok materi inti dan materi penunjang (pengembangan karir; kemitraan usaha; administrasi fungsional; dinamika kelompok; rencana aplikasi). Total dari materi pembelajaran tersebut sebanyak 172 jam pembelajaran. Penyamampaian materi selama proses diklat dengan menggunakan pendekatan proses pembelajaran orang dewasa (andragogy) dengan cara Experience Learning Cycle (ELC) seperti ceramah, diskusi serta observasi lapangan. Observasi lapangan dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung juga pada kegiatan praktek lapangan (BB Padi, Sub Unit Pengembangan Benih Palaija Garut, Sub Unit BPSB Garut).
Direktorat Jendral Tanaman Pangan mengajukan 30 (tiga puluh) orang Calon Pejabat Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan/atau Aparatur yang akan diangkat sebagai PBT di Pemerintah Daerah Propinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Monitoring dan evaluasi dilakukan kepada 30 peserta diklat. Evaluasi yang diberikan diantaranya monitoring daily mood, penguasaan materi, sikap dan perilaku, evaluasi fasilitatordan harapan-kepuasan. Peserta dinyatakan lulus ketika mendapatkan nilai lebih dari 70 pada evaluasi pemahaman materi. (TW)