Perkuat SDM Pertanian Organik, Kementan Sertifikasi 47 Fasilitator Tanaman Organik di BBPP Lembang
Lembang — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) pertanian melalui sertifikasi kompetensi sebagai upaya mencetak tenaga profesional yang mampu mendukung pengembangan pertanian organik yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Bidang Pertanian dengan skema Fasilitator Tanaman Organik oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Kementerian Pertanian di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang pada 19–21 Mei 2026.
Sebanyak 47 peserta dinyatakan kompeten setelah mengikuti rangkaian asesmen yang dirancang untuk mengukur kemampuan teknis, pendampingan, serta penguatan peran fasilitator dalam pengembangan budidaya pertanian organik di lapangan.
Pelaksanaan asesmen melibatkan sejumlah asesor kompetensi, yakni Sri Ayu Andani dari Universitas Majalengka, Ismi Puji Ruwaida, Neni Musyarofah, Wasisa Titi Ilhami dari Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor, serta Ina Puspita Dewi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian. Peserta diuji melalui pendekatan portofolio dan uji kompetensi sesuai skema Fasilitator Tanaman Organik.
Salah satu asesor kompetensi, Ismi Puji Ruwaida, menyampaikan bahwa hasil asesmen menunjukkan peningkatan kapasitas SDM pertanian dalam mendukung pengembangan sistem pertanian organik yang semakin dibutuhkan.
“Para peserta mampu menunjukkan kompetensi sebagai fasilitator pertanian organik. Hal ini menjadi indikator bahwa SDM pertanian semakin siap mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilannya di lapangan,” ungkap Ismi.
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penguatan kualitas SDM merupakan faktor penting dalam mewujudkan pertanian modern yang maju dan mampu bersaing secara global.
“Pertanian tidak cukup hanya mengandalkan sumber daya alam, tetapi juga membutuhkan SDM unggul, kompeten, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri. Sertifikasi kompetensi menjadi bagian penting dalam membangun pertanian Indonesia yang maju dan mandiri,” tegas Amran.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas serta pengakuan profesional bagi tenaga kerja sektor pertanian secara berkelanjutan.
“Sertifikasi kompetensi merupakan bentuk pengakuan profesional terhadap kemampuan SDM pertanian. Langkah ini penting untuk menciptakan tenaga kerja yang siap kerja, kompetitif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan pertanian ke depan,” ujar Idha.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum BBPP Lembang, Yullyndra Tisna Diputri, mewakili Kepala BBPP Lembang menyampaikan bahwa sertifikasi tidak hanya menjadi bentuk pengakuan formal, tetapi juga wujud komitmen dalam menjaga profesionalitas, kualitas kerja, dan integritas pelaku pertanian organik.
“Sebagai fasilitator tanaman organik yang telah dinyatakan kompeten, para peserta diharapkan mampu menjadi agen perubahan di masyarakat melalui pendampingan kepada petani, edukasi budidaya organik, serta mendorong pengembangan pertanian yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing,” ujarnya.
Seluruh peserta yang mengikuti asesmen dinyatakan kompeten pada skema Fasilitator Tanaman Organik. Hasil tersebut menjadi bukti komitmen Kementerian Pertanian dalam mencetak SDM pertanian yang profesional, kompeten, dan adaptif guna mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan menuju swasembada pangan dan pertanian maju.