Diklat Dasar Penyuluh Pertanian Ahli dan Terampil
Misi pertanian yang terkait dengan kualitas pengembangan sumberdaya manusia pertanian yaitu menjadikan petani yang kreatif, inovatif, dan mandiri serta mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan sumberdaya lokal untuk menghasilkan produk pertanian yang berdaya saing tinggi serta meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan aparatur pemerintah bidang pertanian yang amanah dan profesional. Hal tersebut diwujudkan dengan penetapan 7 Strategi Gema Revitalisasi Sumberdaya Manusia dan kelembagaannya yaitu: 1) Revitalisasi Sumberdaya Manusia, dan 2) Revitalisasi Kelembagaan Penyuluhan dan Kelembagaan Petani.
Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan peran strategis penyuluhan pertanian adalah mewujudkan strategi revitalisasi sumberdaya manusia dan revitalisasi kelembagaan penyuluhan pertanian yang profesional, kreatif, inovatif, amanah dan berwawasan global. Karena itu, Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang secara bersamaan menyelenggarakan 2 Diklat Fungsional bagi Penyuluh Pertanian Diklat yaitu Diklat Dasar Penyuluh Pertanian Ahli dan Diklat Dasar Penyuluh Pertanian Terampil.
Kedua diklat tersebut diadakan selama 21 hari efektif yaitu mulai tanggal 10 – 31 Agustus 2015 di Hotel Augusta Lembang Kabupaten Bandung Barat. Diklat Dasar Penyuluh Pertanian Ahli diikuti oleh 35 orang peserta, dan untuk Diklat Dasar Penyuluh Pertanian Terampil diikuti oleh 25 orang peserta. Setelah selama 2 minggu menerima materi di kelas, maka peserta melaksanakan praktek kompetensi dimana peserta secara langsung mempraktekkan ilmu yang telah diperoleh didalam kelas kepada petani sekitar. Untuk peserta Diklat Dasar Penyuluh Pertanian Ahli berlokasi di Kecamatan Garokgek dan Pusakamulya Kabupaten Purwakarta sedangkan untuk peserta Diklat Dasar Penyuluh Pertanian Terampi di Kecamatan Leles dan Sagalaherang Kabupaten Subang.
Setelah selama 4 hari berada di lokasi praktek kompetensi, maka peserta mempresentasikan hasil praktek kompetensinya dalam bentuk seminar. Berikutnya peserta diklat mengikuti ujian tertulis. Hasil evaluasi diklat menyatakan bahwa secara umum diklat berjalan efektif dan peserta mampu memahami materi diklat. Sebelum diklat ditutup secara resmi maka diadakan yudisium yaitu penentuan peringkat kelulusan peserta masing-masing 10 peserta dengan peringkat 10 besar menjadi lulusan terbaik dan berhak memperoleh sertifikat disamping seluruh peserta juga memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). (che)