Sosialisasikan Kepmentan No 01 Tahun 2024, BBPP Kementan Tingkatkan Semangat dan Sinergi
Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Menteri Pertanian No. 1 Tahun 2024 dan Matriks Peran Hasil Tahun 2024 yang berlangsung pada Kamis (1/2/24). Bertempat di Aula Catur Gatra BBPP Lembang sosialisasi diikuti seluruh pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Bagian Umum, Yullyndra Tisna Diputri, bersama dengan tim kepegawaian BBPP Lembang memimpin sosialisasi tersebut.
Pada sosialisasi dipaparkan bahwa Keputusan Menteri Pertanian No 1 Tahun 2024 ini memuat perubahan nama dan kelas jabatan bagi pejabat pelaksana. Adapun perubahan nama jabatan pelaksana diklasifikasikan berdasarkan tingkat pendidikan pegawai.
Pegawai dengan pendidikan terakhir SLTA akan menduduki jabatan sebagai pengadministrasi perkantoran dan operator layanan operasional dengan klasifikasi jabatan klerek dan operator.
Sementara itu, pegawai dengan pendidikan terakhir D-3 akan mengisi jabatan Pelaksana Pengolah Data dan Informasi, Dokumentalis Hukum, dan Pengelola Keoperatoran dengan klasifikasi jabatan klerek. Bagi pegawai dengan nama jabatan Operator Laboratorium dan Pengelola Layanan Operasional akan masuk pada klasifikasi jabatan operator.
Pegawai pelaksana dengan pendidikan S-1/D-4 diklasifikasikan sebagai klerek bagi jabatan Penelaah Teknis Kebijakan, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi. Bagi pegawai dengan nama jabatan Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, diklasifikasikan sebagai operator.
Saat ini, BBPP Lembang memiliki 93 pegawai dengan jumlah pejabat pelaksana sebanyak 45 orang pegawai. Mengacu pada Kepmentan 1/2024 tersebut, pejabat pelaksana di BBPP Lembang terdiri dari 12 penelaah teknis kebijakan, 27 pengolah data dan informasi, 2 operator layanan operasional, dan 4 pengadministrasi perkantoran.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan MPH dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024.
Penyusunan SKP didasarkan pada MPH masing-masing pegawai yang merujuk pada Indeks Kinerja Unit (IKU). Dengan sistem ini seluruh pegawai bekerja sesuai togas pokok dan fungsi masing-masing dalam mendukung kinerja pimpinan BBPP Lembang sesuai dengan Perjanjian Kinerja (PK) antara Kepala BBPP Lembang dengan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
Kepala BBPP Lembang, Ajat Jatnika, menyatakan bahwa penyusunan SKP menjadi salah satu bentuk pertanggung jawaban ASN BBPP Lembang yang menjadi bagian dari BPPSDMP dan Kementan. Adanya target yang jelas menjadi tolak ukur bagi masing-masing pegawai dalam melaksanakan kinerjanya. Ia berharap di tahun 2024 ini seluruh pegawai kembali dengan semangat dan etos kerja yang baru.
Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi, juga berpesan “SDM Kementan dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan jaman, serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi”. DRY/YKO