Diklat Teknis Perlindungan Tebu Bagi Aparatur
Dewasa ini pengusahaan tebu rakyat relatif hanya berkembang di wilayah Jawa Timur dan sebagian kecil Jawa Tengah. Gula Pasir (white sugar) tergolong komoditas strategis yang dilindungi oleh pemerintah. Sebagai komoditas strategis, pemerintah banyak melakukan intervensi terhadap industri gula. Selama dua dekade terakhir (1983-1999) pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan harga, dengan menetapkan provenue gula sebagai harga yang diterima produsen baik petani maupun pihak pabrik gula, yang bisa untuk melindungi produsen.
Perlu berbagai upaya untuk melindungi tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan dan harus dilakukan secara efektif dan aman agar tidak membahayakan keselamatan manusia, kemampuan sumberdaya alam maupun kelestarian lingkungan hidup, serta mempertahankan dan meningkatkan produksi budidaya tanaman khususnya komoditas tebu.
BBPP Lembang mengadakan Diklat Teknis Perlindungan Tebu Bagi Aparatur, mulai dari 14 hingga 21 Agustus 2014 di Kampus BBPP Lembang. Peserta yang mengikuti diklat ini sebanyak 30 orang, komposisi 25 orang Penyuluh dan 5 orang BABINSA. Peserta berasal dari Kabupaten Indramayu, Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Cirebon dan Majalengka.
Selama 7 (tujuh) hari pelaksanaan diklat, peserta akan mendapatkan materi dari fasilitator seperti : Direktorat Jenderal Perkebunan, Aster KASAD, Widyaiswara BBPP Lembang, Praktisi. Selain materi di kelas, peserta mengikuti studi lapang di PG. Rajawali II Unit PG Jatitujuh Kabupaten Majalengka.