Public Hearing Standar Pelayanan Publik, Wujudkan Pelayanan Prima
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan satandar
pelayanan publik sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Public
hearing menjadi mekanisme publikasi yang dapat dijalankan melalui interaksi
langsung secara aktif dengan stakeholder BBPP Lembang.
LEMBANG. Pada tahun 2022,
Kementerian Pertanian dianugrahi predikat kepatutan
pelayanan publik oleh lembaga negara Ombudsman Republik Indonesia atas capaian
kinerja yang sangat memuaskan. Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo,
mengatakan
"Hanya dengan pemerintahan yang
baik dan berpihak pada rakyat, yang melindungi rakyat, yang bisa menjanjikan
kesejahteraan dan bentuk melindungi dan memberi rahmat pada rakyat itu adalah
bentuknya pelayanan publik,” kata SYL.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan, "Ada banyak sekali parameter yang harus menjadi acuan kita untuk melaksanakan pelayanan publik dan kita berkomitmen untuk menjalankan hal tersebut," tuturnya.
Balai Besar Pelatihan Pertanian
(BBPP) Lembang, mengadakan Public Hearing
Standar Pelayanan Publik yang
dilaksanakan pada saat kegiatan Penyusunan Rencana Kerja, Senin – selasa, 30 –
31 Januari 2023. Public hearing
dilaksanakan secara hybrid, yaitu online
zoom meeting dan offline. Hadir dalam
kegiatan ini, dinas pertanian kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat, dan
dari dinas pertanian provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Maluku,
dan Maluku Utara, serta para Ketua Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan
Swadaya (P4S) dengan total peserta 175 orang.
Kepala Balai, Ajat Jatnika, Senin
(30/01/2023) mempresentasikan tentang 6 buah standar pelayanan publik terdiri
dari kerjasama pelatihan, kerjasama
pemanfaatan ketenagaan, kerjasama pemanfaatan sarana prasarana, kerjasama
kunjungan, kerjasama studi banding dan kerjasama magang. Standar pelayanan
publik ini disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Balai Nomor
131/Kpts/OT.080/I.13/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Penetapan Standar
Pelayanan Publik pada Balai Besar Pelatihan Pertanian Lembang Tahun 2021.
Kepala balai menjelaskan tentang
14 komponen dalam standar pelayanan publik yang terdiri dari dasar hukum, jam
pelayanan, persyaratan, sistem/mekanisme/prosedur, jangka waktu penyelesaian,
biaya/tariff, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan atau fasilitas
pelayanan, kompetensi dan jumlah pelaksana, pengawasan internal, penanganan
pengaduan, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan,
evaluasi kinerja pelaksana.
Diskusi berjalan antara BBPP Lembang dan stakeholder. Pertanyaan dan masukan saran yang diutarakan diantaranya adalah beberapa kabupaten/kota di wilayah binaan BBPP Lembang mengajukan usulan calon peserta pelatihan untuk mengikuti pelatihan fungsional penyuluh pertanian, pelatihan vokasi dan pelatihan tematik. Selanjutnya, dari Keta Forum Komunikasi P4S Provinsi Jawa Barat menginginkan adanya kolaborasi antara BBPP Lembang dan dinas pertanian kabupaten/kota dan P4S dalam pengembangan produk dalam negeri hasil P4S.
Di
penghujung kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Public
Hearing Standar Pelayanan Publik, yang ditandatangani oleh Kepala BBPP Lembang
dan perwakilan dari dinas pertanian dan ketua forum komunikasi P4S yang hadir. (yoko/che)