Diklat Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

bbppl-barjas2Pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah perlu didukung dengan adanya sumber daya manusia yang professional dan bertanggungjawab. Konsekuensi dari adanya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dalam Pengadaan bang / jasa pemerintah, selain memiliki kepastian bahwa dalam pengelolaan barang / jasa dilakukan oleh sumber daya manusia yang professional juga harus memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mulai tanggal 1 Januari 2012 bagi PKK, Pejabat pengadaan, kelompok kerja, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sudah wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang / jasa pemerintah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyelenggarakan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang dilakukan secara khusus bagi staf yang akan bergabung di bidang pengadaan dan belum mempunyai sertifikat pada Satker Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang.

bbppl-barjas1Sasaran dari Diklat Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ini sebanyak 30 orang Pegawai BBPP Lembang yang terdiri dari :

  1. a.Pejabat Eselon III dan IV
  2. b.Pejabat Fungsional Widyaiswara
  3. c.Pejabat Fungsional Umum / staf yang akan bergabung di bidang pengadaan dan belum mempunyai sertifikat

Diklat dilaksanakan selama 5 hari efektif dari tanggal 1 April hingga 5 April 2013 bertempat di BBPP Lembang. Adapun narasumber yang diambil untuk Diklat Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami tahapan kegiatan pengadaan barang dan jasa / jasa pemerintah dan mampu melakukan pengadaan yang mempunyai spesifikasi tertentu secara efektif dan efisien serta dapat memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang / jasa.