Diklat Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah perlu didukung dengan adanya sumber daya manusia yang professional dan bertanggungjawab. Konsekuensi dari adanya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dalam Pengadaan bang / jasa pemerintah, selain memiliki kepastian bahwa dalam pengelolaan barang / jasa dilakukan oleh sumber daya manusia yang professional juga harus memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mulai tanggal 1 Januari 2012 bagi PKK, Pejabat pengadaan, kelompok kerja, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sudah wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang / jasa pemerintah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyelenggarakan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang dilakukan secara khusus bagi staf yang akan bergabung di bidang pengadaan dan belum mempunyai sertifikat pada Satker Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang.
Sasaran dari Diklat Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ini sebanyak 30 orang Pegawai BBPP Lembang yang terdiri dari :
- a.Pejabat Eselon III dan IV
- b.Pejabat Fungsional Widyaiswara
- c.Pejabat Fungsional Umum / staf yang akan bergabung di bidang pengadaan dan belum mempunyai sertifikat
Diklat dilaksanakan selama 5 hari efektif dari tanggal 1 April hingga 5 April 2013 bertempat di BBPP Lembang. Adapun narasumber yang diambil untuk Diklat Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami tahapan kegiatan pengadaan barang dan jasa / jasa pemerintah dan mampu melakukan pengadaan yang mempunyai spesifikasi tertentu secara efektif dan efisien serta dapat memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang / jasa.