Sertifikasi Melindungi Profesi Penyuluh Pertanian
Latar Belakang
- Profesionalisme penyuluh pertanian dalam mengidentifikasi kebutuhan dan potensi petani dan pelaku agribisnis lainnya menjadi penting;
- Dalam menghasilkan Penyuluh Pertanian profesional, perlu suatu acuan baku à Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);
- SKKNI menjamin Penyuluh Pertanian memiliki kualifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas/pekerjaannya;
- Dalam rangka peningkatan kompetensi penyuluh pertanian diperlukan adanya sistem keprofesian penyuluhan pertanian yang meliputi standarisasi, akreditasi dan sertifikasi kompetensi penyuluhan pertanian (Pasal 21 ayat 3).
- Dalam rangka mewujudkan penyuluh pertanian yang profesonal, diperlukan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara (MENKOWASBANGPAN) Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian.
Tujuan Sertifikasi
- Meningkatkan proses dan mutu hasil pekerjaan Penyuluh Pertanian;
- Meningkatkan profesionalisme Penyuluh Pertanian;
- Menentukan kelayakan Penyuluh Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana pembangunan dalam mewujudkan tujuan pembangunan pertanian serta memperoleh SERTIFIKAT PROFESI.
Manfaat Sertifikasi
- Melindungi profesi Penyuluh Pertanian dari praktik yg tidak kompeten yg dapat merusak citra profesi Penyuluh Pertanian;
- Melindungi masyarakat dari praktik penyuluhan pertanian yg tidak bertanggung jawab;
- Menjamin mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Sistem Sertifikasi Profesi SDM Pertanian
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berprofesi sebagai Penyuluh Pertanian PNS.
- Memiliki kompetensi PP dan siap mengikuti proses sertifikasi profesi penyuluh pertanian.
- Dapat mengoperasionalkan komputer (paling kurang mikrosof word).
- Sehat jasmani dan rohani. 6)Mendapatkan rekomendasi dari pihak yang berwenang.
Persyaratan Khusus
- Telah mengikuti Diklat Dasar PP bagi PP yang diangkat untuk pertama kali setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008.
- Penyuluh Pertanian yang telah diangkat kembali setelah dibebaskan sementara dari Jafung, atau pengangkatan dari jabatan lain, paling kurang 2 tahun setelah menduduki Jafung Penyuluh Pertanian.
- Tidak pernah mendapat hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Melengkapi dokumen administrasi sebagai berikut ;
- Fotokopi ijasah terakhir yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir yang telah dilegalisisasi.
- Fotokopi SK Pengkatan kembali bagi Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara dari jabatan Fungsionalnya, yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) tahun terakhir yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi STTPP Diklat Dasar yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi DP3 dua tahun terakhir yang telah dilegalisasi.
- Rekomendasi dari atasan langsung.
- Rekomendasi dari KTNA/Organsasi/Kelembagaan Petani terhadap kinerja PP.
- Surat keterangan sehat dari dokter (asli).
- Pas foto terakhir 3x4 cm (baju putih dan berdasi dengan latar belakang biru) sebanyak 5 lembar.
- Fotokopi DP3 dua tahun terakhir yang telah dilegalisasi.
- Rekomendasi dari atasan langsung.
- Surat keterangan sehat dari dokter (asli).
Peta Kompetensi SKKNI
Tujuan Utama |
Fungsi Kunci |
Fungsi Utama |
Fungsi Dasar |
Penyuluhan Pertanian |
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian |
Persiapan Kegiatan Penyuluhan Pertanian |
|
Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Pertanian |
|
||
Pengembangan Penyuluhan Pertanian |
Evaluasi Penyuluhan Pertanian |
|
|
Pengembangan Profesi |
|
Komptetensi SKKNI
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
1 |
M.074909.001.02 |
Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian |
2 |
M.074909.002.02 |
Menyiapkan Materi Penyuluhan Pertanian |
3 |
M.074909.003.02 |
Menerapkan Media Penyuluhan Pertanian |
4 |
M.074909.004.02 |
Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian |
5 |
M.074909.005.02 |
Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian |
6 |
M.074909.006.02 |
Mengevaluasi Dampak Penyuluhan Pertanian |
7 |
M.074909.007.02 |
Melaksanakan Pengkajian Penyuluhan Pertanian |
8 |
M.074909.008.02 |
Melaksanakan Jasa Konsultasi Agribisnis |
Level Fasilitator
NO |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
1 |
M.074909.001.02 |
Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian |
2 |
M.074909.002.02 |
Menyiapkan Materi Penyuluhan Pertanian |
3 |
M.074909.003.02 |
Menerapkan Media Penyuluhan Pertanian |
4 |
M.074909.004.02 |
Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian |
5 |
M.074909.005.02 |
Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian |
Level Supervisor
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|||
1 |
M.074909.001.02 |
Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian |
|||
2 |
M.074909.002.02 |
Menyiapkan Materi Penyuluhan Pertanian |
|||
3 |
M.074909.003.02 |
Menerapkan Media Penyuluhan Pertanian |
|||
4 |
M.074909.004.02 |
Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian |
|||
5 |
M.074909.005.02 |
Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian |
|||
6 |
M.074909.007.02 |
Melaksanakan Pengkajian Penyuluhan Pertanian |
|||
|
|||||
KODEUNIT |
: |
M.074909.001.02 |
|||
JUDULUNIT |
: |
Menyusun Programa Penyuluhan Pertanian |
|||
DESKRIPSIUNIT |
: |
Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun programa penyuluhan pertanian. |
|||
|
ELEMEN KOMPETENSI |
KRITERIA UNJUK KERJA |
|||
|
1. Memetakan potensi dan permasalahan agribisnis |
1. Data potensi wilayah dan permasalahan agribisnis diidentifikasi 2. Data potensi wilayah dan permasalahan agribisnis dianalisis 3. Peta potensi wilayah dan permasalahan agribisnis dirumuskan |
|||
|
2. Menyusun konsep programa penyuluhan pertanian |
1. Tahapan dan mekanisme penyusunan programa dijelaskan 2. Sintesa kegiatan penyuluhan pertanian dirumuskan berdasarkan program pembangunan wilayah 3. Tujuan programa ditetapkan berdasarkan Prinsip SMART 4. Rencana kegiatan penyuluhan pertanian disusun dalam bentuk matriks 5. Konsep programa penyuluhan pertanian disusun sesuai format |
|||
|
3. Mendokumentasikan programa penyuluhan Pertanian |
1. Konsep programa penyuluhan pertanian dipresentasikan. 2. Programa penyuluhan pertanian yang telah disahkan didokumentasikan |
|||
KODEUNIT |
: |
M.074909.002.02 |
JUDULUNIT |
: |
Menyiapkan Materi Penyuluhan Pertanian |
DESKRIPSIUNIT |
: |
Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan keterampilan dan sikap kerja Penyuluh Pertanian dalam menyiapkan materi penyuluhan pertanian. |
ELEMEN KOMPETENSI |
KRITERIA UNJUK KERJA |
1. Menetapkan materi |
1. Bahan penyusunan materi penyuluhan pertanian diseleksi berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP); 2.Kelompok materi penyuluhan ditetapkan sesuai kebutuhan. |
2. Menyusun materi |
1. Tata cara penulisan sinopsis dijelaskan; 2. Materi penyuluhan disajikan dalam bentuk sinopsis. |
KODE UNIT |
: |
M.074909.003.02 |
|
JUDUL UNIT |
: |
Menerapkan Media Penyuluhan Pertanian |
|
DESKRIPSI UNIT |
: |
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menerapkan media penyuluhan pertanian. |
|
ELEMEN KOMPETENSI |
KRITERIA UNJUK KERJA |
||
1. Menyiapkan media
|
1. Sasaran diidentifikasi 2. Jenis media penyuluhan pertanian ditetapkan |
||
2. Menggunakan media |
1. Standar teknis penggunaan media penyuluhan pertanian dijelaskan 2. Media penyuluhan pertanian digunakan sesuai dengan materinya |
||
KODE UNIT |
: |
M.074909.004.02 |
JUDUL UNIT |
: |
Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian |
DESKRIPSI UNIT |
: |
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menerapkan metode penyuluhan pertanian.
|
ELEMEN KOMPETENSI |
KRITERIA UNJUK KERJA |
|
1. Menetapkan metode |
1. Karakteristik sasaran diidentifikasi 2. Metode penyuluhan dipilih berdasarkan materi dan media sesuai dengan tujuan dan karakteristik sasaran |
|
2. Menggunakan metode |
1. Lembar Persiapan Menyuluh (LPM) dibuat. 2. Metode yang dipilih diterapkan dalam kegiatan penyuluhan pertanian |
KODE UNIT |
: |
M.074909.005.02 |
|
JUDUL UNIT |
: |
Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian |
|
DESKRIPSI UNIT |
: |
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian |
|
ELEMEN KOMPETENSI |
KRITERIA UNJUK KERJA |
||
1. Merencanakan kegiatan evaluasi |
1. Tujuan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian dirumuskan 2. Instrumen evaluasi kegiatan penyuluhan pertanian disiapkan 3. Kegiatan penyuluhan pertanian yang akan dievaluasi, ditentukan. 4. Metode evaluasi pelaksanaan penyuluhan dipilih sesuai dengan tujuan 5. Sampel ditetapkan sesuai dengan tujuan evaluasi. |
||
2. Menetapkan hasil evaluasi |
1. Sumber dan jenis data direkapitulasi sesuai instrumen 2. Data dibuat dalam bentuk tabulasi 3. Data yang terkumpul dianalisis sesuai tujuan evaluasi 4. Hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan ditetapkan |
||
3. Menyusun laporan hasil evaluasi |
1. Sistematika penulisan laporan dijelaskan 2. Hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian disusun dalam bentuk laporan |
||
KODEUNIT |
: |
M.074909.006.02 |
JUDULUNIT |
: |
Mengevaluasi Dampak Penyuluhan Pertanian |
DESKRIPSIUNIT |
: |
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mengevaluasi dampak penyuluhan pertanian |
ELEMEN KOMPETENSI |
KRITERIA UNJUK KERJA |
1. Merencanakanevaluasidampak |
1.Tujuan evaluasi dampak ditetapkan berdasarkan aspek sosial, teknis, ekonomi dan lingkungan 2. Instrumen evaluasi dampak penyuluhan pertanian disusun sesuai peubah, indikator, dan kriteria pengukurannya 3. Metoda evaluasi dampak ditetapkan sesuai dengan tujuan 4. Sampel evaluasi dampak ditetapkan secara benar |
2. Mengumpulkan data evaluasi dampak |
1. Instrumen yang telah disusun diuji validitas dan reliabilitasnya 2. Data evaluasi dampak dikumpulkan menggunakan metode pengumpulan data yang tepat |
3. Menganalisis data evaluasi dampak |
1. Data yang terkumpul ditabulasi 2. Data hasil tabulasi dianalisis sesuai dengan metode analisis yg dipilih 3. Data hasil analisis diinterpretasikan berdasarkan peubah, indikator, dan kriteria masing-masing 4. Rekomendasi hasil analisis dirumuskan 5. Hasil evaluasi dampak penyuluhan pertanian disusun dalambentuk laporan |
Profesionalisme seorang penyuluh merupakan kebutuhan bagi setiap Penyuluh Pertanian PNS, artinya menjadikan kewajiban bagi setiap penyuluh pertanian.
Slamat menyiapkan diri untuk mengikuti sertifikasi ................
Rokhedi (022) 2786234/ 081 322 592 288