Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta oleh BPP

bbppl artikelpembinaanPembangunan pertanian berkelanjutan merupakan tujuan pemerintah demi terpenuhinya pangan untuk kebutuhan dalam negeri maupun sebagai komoditas ekspor, diluar migas. Dengan tujuan tersebut diharapkan Indonesia mampu swasembada pangan untuk komoditas pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Untuk mencapai swasembada pangan tidak terlepas darikebijakan pemerintah di bidang sumberdaya manusia pertanian sebagai pengelola. Diantara sumber daya manusia pertanian yang merupakan ujung tombak pembangunan pertanian diperdesaan adalah Penyuluh Pertanian PNS, Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta. Sejarah penyuluhan di Indonesia telah membuktikan keberhasilan dalam pencapaian swasembada beras pada tahun 1984 yang mengantarkan bangsa Indonesia memperoleh penghargaan dari Badan Dunia FAO, sehingga bisa merubah citra Indonesia dari pengimpor beras dunia menjadi pengekspor beras. Hal ini tidak terlepas dari peran penyuluh pertanian dilapangan. Namun swasembada pangan sampai saat ini belum bisa dipertahankan, bahkan kita mengimpor beras kembali. Hal ini salah satunya karena keberadaan penyuluh pertanian tersebar di berbagai instansi dinas. Diera pemerintahan sekarang, saat ini keberadaan penyuluh sudah ditempatkan kembali seperti pada masa program Bimas dan Inmas yaitu di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Pada masa itu BPP berperan sebagai tempat koordinasi dan singkronisasi seluruh kegiatan penyuluhan pertanian. Peran BPP sangatlah besar yaitu: 1) sebagai pusat informasi teknologi, 2) sebagai pusat tersedianya data dan informasi pertanian, 3) pusat pembelajaran 4) pusat gerakan pembangunan pertanian, 5) pusat konsultasi agribisnis dan pengembangan jejaring kemitraan.

Peran BPP dalam KostraTani tidak berubah, tetap melaksanakan tiga tugas utama, yaitu BPP sebagai pusat data dan informasi, pusat gerakan pembangunan pertanian, pusat pembelajaran dan konsultasi agribisnis, dan pusat pengembangan jejaring dan kemitraan.Seluruh kegiatan penyuluhan pertanian harus berkoordinasi dengan BPP. BPP sebagaimpusat pembinaan dalam kegiatan penyuluhan pertanian, dari mulai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan penyusunan laporan hasil kegiatan. Undang-undang nomor 16 tahun 2006 dan permentan nomor 61 tahun 2008 memberikan pedoman pembinaan penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian swasta, agar pembinaan terhadap penyuluh tersebut mempunyai arah yang jelas dalam pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Dalam hal ini BPP menjadi tempat berkumpul penyuluh pertanian untuk menyelesaikan seluruh permasalahan usaha tani dilapangan.

Tujuan pedoman pembinaan penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian swasta yaitu:

  1. Meningkatkan fungsi penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian swasta dalam penyelenggaraan penyuluhan.
  2. Meningkatkan motivasi penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian swasta dalam memfasilitasi petani, kelompoktani dan gabungan kelompoktani.
  3. Menciptakan mekanisme kerja antara penyuluh pertanian PNS dengan dengan penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian
  4. Meningkatkan kinerja dan profesionalisme penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian

Kedudukan, tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian swasta adalah sebagai mitra penyuluh pertanian PNS dalam melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik sendiri-sendiri atau kerjasama yang terintegrasi dalam programa penyuluhan pertanian. Keberadaan penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian swasta bersifat mandiri dan independen untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Pembinaan penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian swasta dilakukan secara berjenjang dari mulai tingkat kecamatan sampai tingkat pusat. Pembinaan tingkat kecamatan dilakukan oleh BPP, tingkat kabupaten oleh dinas pertanian kabupaten, tingkat provinsi oleh dinas pertanian tingkat provinsi, dan pembinaan di tingkat pusat dilakukan oleh oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaPertanian. Kegiatan pembinaan oleh BPP yaitu meliputi materi penyuluhan, metoda, dan media penyuluhan pertanian.