Simponi Indah Program Kementan Melalui Harmonisasi SDM Pertanian

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai, Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian melakukan pembinaan bagi pegawai di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang.



 

LEMBANG. Sektor pertanian menjadi penopang perekonomian terkuat di Indonesia meskipun ekonomi dunia saat ini dihadapkan pada ketidakpastian dan tekanan krisis akibat climate change, perang Rusia-Ukraina, dan 2 tahun pasca pandemi Covid-19. Kementerian Pertanian telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga ketahanan pangan nasional, diantaranya melalui peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pertanian melalui program-program utama yang dilaksanakan.

 

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menekankan caring each other dan sharing each other itu penting. "Mindset kita semua harus sama, harus punya visi yang sama, tidak hanya pejabat saja, tapi seluruh pelaku pertanian. Ingat kekompakan adalah kunci dari keberhasilan kerja bersama kita," ungkap SYL.

 

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi, menyampaikan pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM pertanian dengan tiga pilar utama, yakni penyuluhan, pendidikan dan pelatihan. “Ini semua untuk mewujudkan SDM pertanian yang profesional, mandiri, berdaya saing dan berjiwa wirausaha,” tutur Dedi. Dirinya menekankan internal BPPSDMP untuk terus melakukan konsolidasi karena dengan adanya konsolidasi diharapkan ada sinergi, harmonisasi, dan simponi di lingkup BPPSDMP. “Simponi yang indah hanya dapat dicapai dengan harmonisasi," imbuh Dedi.

 

Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Siti Munifah, hadir di BBPP Lembang dalam rangka memberikan pembinaan kepada seluruh pegawai BBPP Lembang, Kamis (16/2/2023). Kepala BBPP Lembang, Ajat Jatnika, pada laporan awal menjelaskan keragaan SDM di BBPP Lembang, aktivitas pelatihan yang dilaksanakan saat ini dan kegiatan agribisnis yang dilaksanakan di Inkubator Agribisnis yang dilaksanakan secara konvensional maupun memanfaatkan teknologi hidroponik dan berbasis IoT (smart farming), kegiatan pascapanen dan pengolahan hasil pertanian dan pertanian zero waste.

 

“Sumber daya manusia pertanian penting dan menjadi penggerak suatu program,” tutur Munifah mengawali paparan. “Diperlukan komitmen tinggi untuk bisa menyukseskan program-program yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian,” katanya. Munifah juga mengharapkan peran widyaiswara disamping melaksanakan tugas pokok mendidik, mengajar, dan melatih (dikjartih) juga misalnya memiliki demplot untuk menggerakkan masyarakat/petani sekitar dan dilakukan legacy yang menjadi tanda adanya pendampingan dan pembinaan kepada petani.

 

Sekretaris BPPSDMP kembali mensosialisasikan dan menginternalisasi budaya kerja core value ASN BerAKHLAK yang harus menjadi pedoman setiap pegawai Kementerian Pertanian untuk melakukan pelayanan kepada stakeholder. Penerapan budaya kerja berlandaskan core value ASN BerAKHLAK, merupakan singkatan dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

 

Pada kegiatan pembinaan ini, juga disosialisasikan tentang peraturan terbaru bidang kepegawaian. Sekretaris BPPSDMP mengingatkan, “Setiap aktivitas kita harus ada payung hukumnya dan kuncinya jangan melanggar aturan yang sudah dibuat,” ujarnya. Peraturan terbaru diantaranya Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Di dalam peraturan ini bahwa penilaian untuk jabatan fungsional tidak lagi berdasarkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) namun berbasis pemenuhan ekspektasi kinerja yang diberikan pimpinan sehingga mulai bulan Juli tahun 2023 setiap jabatan fungsional bekerja sesuai tupoksi dan target setiap unit kerja.

 

Sesi tanya jawab dibuka setelah Sekretaris BPPSDMP menyampaikan pemaparannya. Perwakilan pegawai BBPP Lembang mengajukan pertanyaan tentang obyektivitas penilaian kinerja jika sudah tidak ada lagi DUPAK dan jenjang karir ASN yang belum menduduki jabatan fungsional seperti disebutkan di dalam PermenPANRB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.