Simponi Indah Program Kementan Melalui Harmonisasi SDM Pertanian
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai, Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian melakukan pembinaan bagi pegawai di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang.
LEMBANG. Sektor pertanian menjadi penopang perekonomian terkuat
di Indonesia meskipun ekonomi dunia saat ini dihadapkan pada ketidakpastian dan
tekanan krisis akibat climate change,
perang Rusia-Ukraina, dan 2 tahun pasca pandemi Covid-19.
Kementerian Pertanian telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga
ketahanan pangan nasional, diantaranya melalui peningkatan kualitas dan
kuantitas SDM pertanian melalui program-program utama yang dilaksanakan.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menekankan caring each other dan sharing each other itu penting. "Mindset kita
semua harus sama, harus punya visi yang sama, tidak hanya pejabat saja, tapi
seluruh pelaku pertanian. Ingat kekompakan adalah kunci dari keberhasilan kerja
bersama kita," ungkap SYL.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi
Nursyamsi, menyampaikan pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas SDM pertanian dengan tiga pilar utama, yakni penyuluhan,
pendidikan dan pelatihan. “Ini semua untuk mewujudkan SDM pertanian yang profesional,
mandiri, berdaya saing dan berjiwa wirausaha,” tutur Dedi. Dirinya menekankan
internal BPPSDMP untuk terus melakukan konsolidasi karena dengan adanya konsolidasi diharapkan ada sinergi, harmonisasi, dan
simponi di lingkup BPPSDMP. “Simponi yang indah hanya dapat dicapai dengan
harmonisasi," imbuh Dedi.
Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Siti
Munifah, hadir di BBPP Lembang dalam rangka memberikan pembinaan kepada seluruh
pegawai BBPP Lembang, Kamis (16/2/2023). Kepala BBPP Lembang, Ajat Jatnika,
pada laporan awal menjelaskan keragaan SDM di BBPP Lembang, aktivitas pelatihan
yang dilaksanakan saat ini dan kegiatan agribisnis yang dilaksanakan di
Inkubator Agribisnis yang dilaksanakan secara konvensional maupun memanfaatkan
teknologi hidroponik dan berbasis IoT (smart
farming), kegiatan pascapanen dan pengolahan hasil pertanian dan pertanian zero waste.
“Sumber daya manusia pertanian penting dan menjadi penggerak
suatu program,” tutur Munifah mengawali paparan. “Diperlukan komitmen tinggi
untuk bisa menyukseskan program-program yang dicanangkan oleh Kementerian
Pertanian,” katanya. Munifah juga mengharapkan peran widyaiswara disamping
melaksanakan tugas pokok mendidik, mengajar, dan melatih (dikjartih) juga misalnya
memiliki demplot untuk menggerakkan masyarakat/petani sekitar dan dilakukan legacy yang menjadi tanda adanya
pendampingan dan pembinaan kepada petani.
Sekretaris BPPSDMP kembali mensosialisasikan dan
menginternalisasi budaya kerja core value ASN BerAKHLAK yang harus menjadi pedoman setiap
pegawai Kementerian Pertanian untuk melakukan pelayanan kepada stakeholder. Penerapan budaya kerja berlandaskan core
value ASN BerAKHLAK, merupakan singkatan
dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan
Kolaboratif.
Pada
kegiatan pembinaan ini, juga disosialisasikan tentang peraturan terbaru bidang
kepegawaian. Sekretaris BPPSDMP mengingatkan, “Setiap aktivitas kita harus ada
payung hukumnya dan kuncinya jangan melanggar aturan yang sudah dibuat,”
ujarnya. Peraturan terbaru diantaranya Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional. Di dalam peraturan ini bahwa penilaian untuk jabatan fungsional
tidak lagi berdasarkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) namun
berbasis pemenuhan ekspektasi kinerja yang diberikan pimpinan sehingga mulai
bulan Juli tahun 2023 setiap jabatan fungsional bekerja sesuai tupoksi dan
target setiap unit kerja.
Sesi
tanya jawab dibuka setelah Sekretaris BPPSDMP menyampaikan pemaparannya. Perwakilan
pegawai BBPP Lembang mengajukan pertanyaan tentang obyektivitas penilaian kinerja
jika sudah tidak ada lagi DUPAK dan jenjang karir ASN yang belum menduduki
jabatan fungsional seperti disebutkan di dalam PermenPANRB nomor 1 tahun 2023
tentang jabatan fungsional.