Pertanian goes to Organik
Kenapa kita harus menuju pertanian organik? Saat ini masyarakat sudah beranjak dari konsumsi pangan yang banyak bergeser kearah keamanan pangan, isu keamanan pangan dihembuskan sejak zaman revolusi hijau hingga sekarang. Indonesia dengan penduduk mencapai 265 juta jiwa (BPS, 2018) membutuhkan pangan yang cukup banyak, disamping pangan juga dibutuhkan produk-produk hortikultura.
Produk-produk pertanian yang aman dikonsumsi oleh masyarat saat ini masih sedikit jumlahnya. Untuk itu pemerintah menggandeng para petani untuk berbudi daya sehat, ramah lingkungan serta aman untuk dikonsumsi. Pertanian organik menjadi solusi untuk budidaya sehat, ramah lingkungan dan aman untuk dikonsumsi. Adapun beberapa kelebihan berbudidaya secara organik yaitu : 1) Ramah lingkungan, karena tidak meninggalkan residu kimia baik didalam tanah maupun pada tanaman sehingga lingkungan tidak tercemar, 2) Kelestarian Ekosistem, pemanfaatan musuh alami baik predator maupun entomopatogen akan menjaga ekosistem tetap terjaga kelestariannya, 3) Murah, penggunaan berbagai tumbuhan sebagai pestisida nabati relatif lebih murah dibandingkan dengan penggunaan pestisida sintetis, 4) Aman, baik petani maupun konsumen lebih aman karena tidak penggunaan bahan-bahan alami dan hayati relatif lebih aman bagi petani maupun konsumen, 5) Mahal harganya, produk-produk organik mempunyai nilai jual lebih tinggi jika dibandingkan dengan produk-produk non organik. Namun ada beberapa kendala dalam pertanian organik yaitu : 1) Memerlukan bahan-bahan yang cukup banyak sebagai bahan pestisida nabati, 2) Petani harus terampil dalam membuat pestisida nabati dan agen hayati, 3) Konsumennya masih terbatas, permintaan produk masih kecil, harga produknya lebih tinggi.
Langkah-langkah yang harus dilakukan petani untuk menuju pertanian organik yaitu : 1) Registrasi lahan, petani harus mendaftarkan lahan yang akan digunakan sebagai pertanian organik, 2) Pembuatan Prosedur kerja dalam budidaya pertanian mutlat dilakukan, 3) Sumber air dan drainase perlu di perhatikan, 4) Pemupukan dengan menggunakan POC maupun POP, 5) Pengendalian hama dengan menggunakan sistem pengendalian hama terpadu, 5) Penanganan panen dan pasca panen, 6) Setiap perlakuan kegiatan harus tercatat.