Ingin Ikut Sertifikasi PP??? Siapkan Diri Anda!
Latar belakang
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyebutkan bahwa Penyuluh Pertanian merupakan profesi. Dalam rangka mengimplementasikan semangat Undang-undang tersebut,telah ditetapkan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) sektor pertaian bidang Penyuluhan Pertanian dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.29/MEN/III/2010.
Sistem penyuluhan pertanian adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penuluhan. Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas,efeisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dalam rangka menjamin mutu pelayanan penyuluhan Pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha, perlu adanya pembenahan, pembinaan dan peningkatan mutu layanan Penyuluh Pertanian melalui sertifikasi profesi Penyuluh Petanian. Dengan ditetapkan sertifikasi profesi bagi Penyuluh Pertanian, profesionalitas Penyuluh Pertanian memiliki aspek legalitas formal dan diakui masyarakat.
Profesi sertifikasi Penyuluh Pertanian merupakan serangkaian uji kompetensi berdasarkan SKKNI Profesi Penyuluh Pertanian. Uji kompetensi direncarnakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa semua persyaratan dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti-bukti yang terdokumentasi. Agar rangkaian proses ini dapat dilaksanakan secara optimal, diperluan kelembagaan yang memiliki kewenangan melakukan uji kompetensi. Lembaga ini bersifat independen (independent agency), bekerja berdasarkan peraturan, prosedur dan manajemen mutu untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi.
Pengertian – pengertian
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahaun,Keterampilan dan atau keahlian,serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
- Profesi Penyuluh Pertanian adalah pekerjaan penyuluhan pertanian yang membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi,pelatihan profesi dan atau pengalaman kerja,dan dibutuhkan dengan sertifikat Profesi Penyuluh Pertanian dan memperoleh rewards.
- Sertifikasi profesi adalah proses pemberian sertifikasi yang dilakuakn secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi denga mengacu kepada standar kompetensi kerja.
- Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian PNS adalah PNS yan diberi tugas,tanggung jawab,wewenang,dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satu organisasi lingkup pertanian untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
- Uji sertifikasi adalah proses pengujian dan penilaian,baik teknis maupun administrative,untuk menentukan kompetensi kerja seseorang berdasarkan kualifikasi atau unit kompetensi tertentu.
- Uji kompetensi adalah proses pengujian untuk mengukur tingkat kompetensi atau kemampuan Penyuluh Pertanian dalam melaksanakan tugas pkok dan fungsinya.
- Sistem sertifikasi merupakan rangkaian prosedur dan sumberdaya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya dalam rangka menerbitkan sertifikat termasuk pemeliharaannya.
- Tempat uji Kompetensi yan selanjutnya disingkat TUK adalah tempat pengujian yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan materi dan metode uji kompetensi yan akan dilaksanakan.
- Asesi adalah seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi.
- Lembaga Diklat Profesi yang selanjutnya disingkat LDP adalah lembaga diklat yang memenuhi persayaratan berdasarkan hasil akreditasi oleh LSP(Lembaga Sertifikasi Profesi)untuk menyelengaraan pendidikan dan latihan keprofesian.
Materi Uji Kompetensi (MUK)
Materi uji kompetensi merupakan materi yang harus dipersiapkan bagi calon asesi berdasarkan level kompotensi yang diambil sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Kompetensi Umum :
Kompetensi umum berlaku bagi semua level Penyulhan Pertanian,yang terdiri atas materi:
- Mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupan.
- Mengorganisasikan pekerjaan.
- Melakukan komunikasi dialogis.
- Membangun jejaring kerja.
- Mengorganisasikan masyarakat.
Kompetensi Inti:
a. Bagi Penyuluh Level Fasilitator:
1) Merencanakan penyuluh pertanian.
2) Melaksanakan penuluh pertanian.
3) Mengevaluasi penyuluhan pertanian.
4) mengembangkan penyuluhan pertanian.
b. Bagi Penyuluh Level Superfisor:
1) Menyiapkan penyuluhan pertanian.
2) Melaksanakan penyuluhan pertanian.
3) Mengambnagkan penyuluhan pertanian.
4) Mengevaluasi penyuluhan pertanian.
c. Bagi Penyuluh Level Advisor:
1) Menyiapkan penyuluhan pertanian.
2) Melaksanakan penuluhan pertanian.
3) Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyuluhan pertanian.
4) Mengembangkan penyuluhan pertanian.
Kompetensi Khusus
- Bagi Penyuluh Level Fasilitator
Memilih satu (1)Sub Sistem Agribisnis dan satu(1)unit kompetensi pada sesuai dengan Sub system Agribisnis yang telah dipilih yang tedapat pada pada lampiran di bawah ini. - Bagi Penyluh Supervisor
Memilih dua(2)Sub Sistem Agribisnis dan satu(1)unit kompetensi setiap Sistem yang terdapat pada lampiran dibawah ini. - Bagi Penyuluh Advisor
Memilih tiga(3) komoditas agribisnis,satu(1)unit kompetensi untuk setiap jenis agribisnis yang terdapat lampiran dibawah ini.
Pengelompokan
Kompetensi Khusus.level Fasilitator
No |
KODE UNIT |
UNIT KOMPETENSI |
CLUSTER/UNIT |
1. |
TAN.PP03.001.01 |
Mengelola kegiatan produksi benih tanaman |
Mengelola Sub Sistem Agro-Input |
2. |
TAN.PP03.002.01 |
Mengelola kegiatan produksi pupuk, pestisida tanaman. |
|
3. |
TAN.PP03.005.01 |
Mengelola kegiatan produksi alat dan mesin pertanian |
|
4. |
TAN.PP03.003.01 |
Mengelola kagiatan produksi bibit ternak |
|
5. |
TAN.PP03.004.01 |
Mengelola kegiatan produksi pakan obat ternak. |
|
6. |
TAN.PP03.006.01 |
Mengelola kegiatan produksi tanaman pangan |
|
7. |
TAN.PP03.007.01 |
Mengelola kegiatan produksi tanaman hortikulura |
Mengelola Sub.Sistem Agro-Produksi |
8. |
TAN.PP03.008.01 |
Mengelola kegiatan produksi tanaman perkebunan |
|
9. |
TAN.PP03.009.01 |
Mengelola kegiatan produksi ternak besar |
|
10. |
TAN.PP03.010.01 |
Mengelola kegiatan produksi ternak kecil |
|
11. |
TAN.PP03.011.01 |
Mengelola kegiatan produksi ternak unggas |
|
12. |
TAN.PP03.012.01 |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman pangan |
Mengelola Sub Sistem Agro-Processing |
13. |
TAN.PP03.013.01 |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman hortikultura |
|
14. |
TAN.PP03.014.01 |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan. |
|
15. |
TAN.PP03.015.01 |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak |
|
16. |
TAN.PP03.016.01 |
Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar domestik |
Mengeloala Sub.Sistem Agroniaga |
17. |
TAN.PP03.017.01 |
Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar luar negeri |
|
18. |
TAN.PP03.018.01 |
Mengelola kegiatan fasilitasi akses permodalan |
Mengelola Sub. Sistem Jasa Penunjang. |
19. |
TAN.PP03.019.01 |
Mengelola kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi |
|
20. |
TAN.PP03.020.01 |
Melakukan perencanaan usaha agribisnis. |
Pengelompokan Kompetensi Khusus.level Supervisor
No |
KODE UNIT |
UNIT KOMPETENSI |
CLUSTER/UNIT |
1. |
TAN.PP03.001.01 |
Mengelola kegiatan produksi benih tanaman |
Mengelola kegiatan produksi benih tanaman |
2. |
TAN.PP03.002.01 |
Mengelola kegiatan produksi pupuk, pestisida tanaman. |
Mengelola kegiatan produksi pupuk, pestisida tanaman. |
3. |
TAN.PP03.005.01 |
Mengelola kegiatan produksi alat dan mesin pertanian |
Mengelola kegiatan produksi alat dan mesin pertanian |
4. |
TAN.PP03.003.01 |
Mengelola kagiatan produksi bibit ternak |
Mengelola kagiatan produksi bibit ternak |
5. |
TAN.PP03.004.01 |
Mengelola kegiatan produksi pakan obat ternak. |
Mengelola kegiatan produksi pakan obat ternak. |
6. |
TAN.PP03.006.01 |
Mengelola kegiatan produksi tanaman pangan |
Mengelola kegiatan produksi tanaman pangan |
7. |
TAN.PP03.007.01 |
Mengelola kegiatan produksi tanaman hortikulura |
Mengelola kegiatan produksi tanaman hortikulura |
8. |
TAN.PP03.008.01 |
Mengelola kegiatan produksi tanaman perkebunan |
Mengelola kegiatan produksi tanaman perkebunan |
9. |
TAN.PP03.009.01 |
Mengelola kegiatan produksi ternak besar |
Mengelola kegiatan produksi ternak besar |
10. |
TAN.PP03.010.01 |
Mengelola kegiatan produksi ternak kecil |
Mengelola kegiatan produksi ternak kecil |
11. |
TAN.PP03.011.01 |
Mengelola kegiatan produksi ternak unggas |
Mengelola kegiatan produksi ternak unggas |
12. |
TAN.PP03.012.01 |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman pangan |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman pangan |
13. |
TAN.PP03.013.01 |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman hortikultura |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman hortikultura |
14. |
TAN.PP03.014.01 |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan. |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan. |
15. |
TAN.PP03.015.01 |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak |
16. |
TAN.PP03.016.01 |
Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar domestik |
Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar domestik |
17. |
TAN.PP03.017.01 |
Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar luar negeri |
Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar luar negeri |
18. |
TAN.PP03.018.01 |
Mengelola kegiatan fasilitasi akses permodalan |
Mengelola kegiatan fasilitasi akses permodalan |
19. |
TAN.PP03.019.01 |
Mengelola kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi |
Mengelola kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi |
20. |
TAN.PP03.020.01 |
Melakukan perencanaan usaha agribisnis. |
Melakukan perencanaan usaha agribisnis. |
Pengelompokan Kompetensi Khusus.Level Advisor
No |
KODE UNIT |
UNIT KOMPETENSI |
CLUSTER/UNIT |
1. |
TAN.PP03.001.01 |
Mengelola kegiatan produksi benih tanaman |
Agribisnis Tanaman Pangan |
2. |
TAN.PP03.002.01 |
Melakukan perencanaan usaha agribisnis. |
|
3. |
TAN.PP03.005.01 |
Mengelola kegiatan produksi tanaman pangan |
|
4. |
TAN.PP03.003.01 |
Mengelola kagiatan pengolahan hasil tanaman pangan. |
|
5. |
TAN.PP03.004.01 |
Mengelola kegiatan produksi benih tanaman |
Agribisnis Tanaman Hortikultura |
6. |
TAN.PP03.006.01 |
Mengelola kegiatan produksi tanaman hortikulura |
|
7. |
TAN.PP03.007.01 |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil hortikulura |
|
8. |
TAN.PP03.008.01 |
Melakkan perencanaan usaha agribisnis |
|
9. |
TAN.PP03.009.01 |
Mengelola kegiatan produksi benih tanaman |
Agribisnis Tanaman Perkebunan |
10. |
TAN.PP03.010.01 |
Mengelola kegiatan produksi tanaman pekebunan |
|
11. |
TAN.PP03.011.01 |
Mengelola kegiatan produksi ternak unggas |
|
12. |
TAN.PP03.012.01 |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan |
|
13. |
TAN.PP03.003.01 |
Mengelola kegiatan produksi bibit ternak |
Agribisnis Ternak Kecil |
14. |
TAN.PP03.009.01 |
Mengelola kegiatan produksi ternak besar |
|
15. |
TAN.PP03.015.01 |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak |
|
16. |
TAN.PP03.020.01 |
Melakukan perencanaan usaha agribisnis |
|
17. |
TAN.PP03.003.01 |
Mengelola kegiatan produk bibit ternak |
|
18. |
TAN.PP03.010.01 |
Mengelola kegiatan produksi ternak kecil |
Agribisnis Ternak Kecil |
19. |
TAN.PP03.015.01 |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak |
|
20. |
TAN.PP03.020.01 |
Melakukan perencanaan usaha agribisnis. |
|
21 |
TAN.PP03.003.01 |
Mengelola kegiatan produksi bibit ternak |
Agribisnis Ternak Ungas |
22. |
TAN.PP03.011.01 |
Mengelola kegiatan produksi ternak unggas |
|
23. |
TAN.PP03.015.01 |
Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak |
|
24. |
TAN.PP03.02.01 |
Melakukan perencanaan usaha agribisnis |