Ingin Ikut Sertifikasi PP??? Siapkan Diri Anda!

bbppl-sertifikasi2Latar belakang

       Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyebutkan bahwa Penyuluh Pertanian merupakan profesi.  Dalam rangka mengimplementasikan semangat Undang-undang tersebut,telah ditetapkan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) sektor pertaian bidang Penyuluhan Pertanian dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.29/MEN/III/2010.

Sistem penyuluhan pertanian adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penuluhan. Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas,efeisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Dalam rangka menjamin mutu pelayanan penyuluhan Pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha, perlu adanya pembenahan, pembinaan dan peningkatan mutu layanan Penyuluh Pertanian melalui sertifikasi profesi Penyuluh Petanian. Dengan ditetapkan sertifikasi profesi bagi Penyuluh Pertanian, profesionalitas Penyuluh Pertanian memiliki aspek legalitas formal dan diakui masyarakat.

Profesi sertifikasi Penyuluh Pertanian merupakan serangkaian uji kompetensi berdasarkan SKKNI Profesi Penyuluh Pertanian. Uji kompetensi direncarnakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa semua persyaratan dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti-bukti yang terdokumentasi. Agar rangkaian proses ini dapat dilaksanakan secara optimal, diperluan kelembagaan yang  memiliki kewenangan melakukan uji kompetensi.  Lembaga ini bersifat independen (independent agency), bekerja berdasarkan peraturan, prosedur dan manajemen mutu untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi.

Pengertian – pengertian

  1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahaun,Keterampilan dan atau   keahlian,serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
  2. Profesi Penyuluh Pertanian adalah pekerjaan penyuluhan pertanian yang membutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi,pelatihan profesi   dan atau pengalaman kerja,dan dibutuhkan dengan sertifikat Profesi Penyuluh Pertanian dan memperoleh rewards.
  3. Sertifikasi profesi adalah proses pemberian sertifikasi yang dilakuakn secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi denga mengacu kepada standar kompetensi   kerja.
  4. Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian PNS adalah PNS  yan diberi tugas,tanggung jawab,wewenang,dan hak secara penuh   oleh pejabat yang berwenang pada satu organisasi lingkup pertanian untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
  5. Uji sertifikasi adalah proses pengujian dan penilaian,baik teknis maupun administrative,untuk menentukan kompetensi kerja seseorang berdasarkan kualifikasi atau unit   kompetensi tertentu.
  6. Uji kompetensi adalah proses pengujian untuk mengukur tingkat kompetensi atau kemampuan Penyuluh Pertanian dalam melaksanakan tugas pkok dan fungsinya.
  7. Sistem sertifikasi merupakan rangkaian prosedur dan sumberdaya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya dalam rangka menerbitkan   sertifikat termasuk pemeliharaannya.
  8. Tempat uji Kompetensi yan selanjutnya disingkat TUK adalah tempat pengujian yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan uji kompetensi  sesuai dengan materi dan   metode uji kompetensi yan akan dilaksanakan.
  9. Asesi adalah seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi.
  10. Lembaga Diklat Profesi yang selanjutnya  disingkat LDP adalah lembaga diklat yang memenuhi persayaratan berdasarkan hasil akreditasi oleh LSP(Lembaga Sertifikasi       Profesi)untuk menyelengaraan pendidikan dan latihan keprofesian.

Materi Uji Kompetensi (MUK)

Materi uji kompetensi merupakan materi yang harus dipersiapkan bagi calon asesi berdasarkan level kompotensi yang diambil sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Kompetensi Umum :

Kompetensi umum berlaku bagi semua level Penyulhan Pertanian,yang terdiri atas materi:

  1.   Mengaktualisasikan nilai-nilai kehidupan.
  2.   Mengorganisasikan pekerjaan.
  3.   Melakukan komunikasi dialogis.
  4.   Membangun jejaring kerja.
  5.   Mengorganisasikan masyarakat.

Kompetensi Inti:

a.  Bagi Penyuluh Level Fasilitator:

    1) Merencanakan penyuluh pertanian.
    2) Melaksanakan penuluh pertanian.
    3) Mengevaluasi penyuluhan pertanian.
    4) mengembangkan penyuluhan pertanian.

b.  Bagi Penyuluh Level Superfisor:
    1) Menyiapkan penyuluhan pertanian.
    2) Melaksanakan penyuluhan pertanian.
    3) Mengambnagkan penyuluhan pertanian.
    4) Mengevaluasi penyuluhan pertanian.

c. Bagi Penyuluh Level Advisor:
    1) Menyiapkan penyuluhan pertanian.
    2) Melaksanakan penuluhan pertanian.
    3) Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyuluhan pertanian.
    4) Mengembangkan penyuluhan pertanian.

Kompetensi Khusus

  1. Bagi Penyuluh Level Fasilitator
    Memilih satu (1)Sub Sistem Agribisnis dan satu(1)unit kompetensi pada sesuai dengan Sub system Agribisnis yang telah dipilih yang tedapat pada pada lampiran di  bawah ini.
  2. Bagi Penyluh Supervisor
    Memilih dua(2)Sub Sistem Agribisnis dan satu(1)unit kompetensi setiap Sistem yang terdapat pada lampiran dibawah ini.
  3. Bagi Penyuluh Advisor
    Memilih tiga(3) komoditas agribisnis,satu(1)unit kompetensi untuk setiap jenis agribisnis yang terdapat lampiran dibawah ini.

Pengelompokan
Kompetensi Khusus.level Fasilitator

No

KODE UNIT

UNIT KOMPETENSI

CLUSTER/UNIT

1.

TAN.PP03.001.01

Mengelola kegiatan produksi benih tanaman

 

 

Mengelola Sub Sistem Agro-Input

2.

TAN.PP03.002.01

Mengelola kegiatan produksi pupuk, pestisida tanaman.

3.

TAN.PP03.005.01

Mengelola kegiatan produksi alat dan mesin pertanian

4.

TAN.PP03.003.01

Mengelola kagiatan produksi bibit ternak

5.

TAN.PP03.004.01

Mengelola kegiatan produksi pakan obat ternak.

6.

TAN.PP03.006.01

Mengelola kegiatan produksi tanaman pangan

7.

TAN.PP03.007.01

Mengelola kegiatan produksi tanaman hortikulura

 

Mengelola Sub.Sistem Agro-Produksi

8.

TAN.PP03.008.01

Mengelola kegiatan produksi tanaman perkebunan

9.

TAN.PP03.009.01

Mengelola kegiatan produksi ternak besar

10.

TAN.PP03.010.01

Mengelola kegiatan produksi ternak kecil

11.

TAN.PP03.011.01

Mengelola kegiatan produksi ternak unggas

12.

TAN.PP03.012.01

Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman pangan

Mengelola Sub Sistem Agro-Processing

13.

TAN.PP03.013.01

Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman hortikultura

14.

TAN.PP03.014.01

Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan.

15.

TAN.PP03.015.01

Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak

16.

TAN.PP03.016.01

Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar domestik

Mengeloala Sub.Sistem Agroniaga

17.

TAN.PP03.017.01

Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar luar negeri

 

18.

TAN.PP03.018.01

Mengelola kegiatan fasilitasi akses permodalan

Mengelola Sub. Sistem Jasa Penunjang.

19.

TAN.PP03.019.01

Mengelola kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi

20.

TAN.PP03.020.01

Melakukan perencanaan usaha agribisnis.


Pengelompokan Kompetensi Khusus.level Supervisor

No

KODE UNIT

UNIT KOMPETENSI

CLUSTER/UNIT

1.

TAN.PP03.001.01

Mengelola kegiatan produksi benih tanaman

Mengelola kegiatan produksi benih tanaman

2.

TAN.PP03.002.01

Mengelola kegiatan produksi pupuk, pestisida tanaman.

Mengelola kegiatan produksi pupuk, pestisida tanaman.

3.

TAN.PP03.005.01

Mengelola kegiatan produksi alat dan mesin pertanian

Mengelola kegiatan produksi alat dan mesin pertanian

4.

TAN.PP03.003.01

Mengelola kagiatan produksi bibit ternak

Mengelola kagiatan produksi bibit ternak

5.

TAN.PP03.004.01

Mengelola kegiatan produksi pakan obat ternak.

Mengelola kegiatan produksi pakan obat ternak.

6.

TAN.PP03.006.01

Mengelola kegiatan produksi tanaman pangan

Mengelola kegiatan produksi tanaman pangan

7.

TAN.PP03.007.01

Mengelola kegiatan produksi tanaman hortikulura

Mengelola kegiatan produksi tanaman hortikulura

8.

TAN.PP03.008.01

Mengelola kegiatan produksi tanaman perkebunan

Mengelola kegiatan produksi tanaman perkebunan

9.

TAN.PP03.009.01

Mengelola kegiatan produksi ternak besar

Mengelola kegiatan produksi ternak besar

10.

TAN.PP03.010.01

Mengelola kegiatan produksi ternak kecil

Mengelola kegiatan produksi ternak kecil

11.

TAN.PP03.011.01

Mengelola kegiatan produksi ternak unggas

Mengelola kegiatan produksi ternak unggas

12.

TAN.PP03.012.01

Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman pangan

Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman pangan

13.

TAN.PP03.013.01

Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman hortikultura

Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman hortikultura

14.

TAN.PP03.014.01

Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan.

Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan.

15.

TAN.PP03.015.01

Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak

Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak

16.

TAN.PP03.016.01

Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar domestik

Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar domestik

17.

TAN.PP03.017.01

Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar luar negeri

Mengelola kegiatan pemasaran produk pertanian ke pasar luar negeri

18.

TAN.PP03.018.01

Mengelola kegiatan fasilitasi akses permodalan

Mengelola kegiatan fasilitasi akses permodalan

19.

TAN.PP03.019.01

Mengelola kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi

Mengelola kegiatan fasilitasi akses sumber informasi dan teknologi

20.

TAN.PP03.020.01

Melakukan perencanaan usaha agribisnis.

Melakukan perencanaan usaha agribisnis.

 

 Pengelompokan Kompetensi Khusus.Level Advisor

No

KODE UNIT

UNIT KOMPETENSI

CLUSTER/UNIT

1.

TAN.PP03.001.01

Mengelola kegiatan produksi benih tanaman

Agribisnis Tanaman Pangan

2.

TAN.PP03.002.01

Melakukan perencanaan usaha agribisnis.

3.

TAN.PP03.005.01

Mengelola kegiatan produksi tanaman pangan

4.

TAN.PP03.003.01

Mengelola kagiatan pengolahan hasil tanaman pangan.

5.

TAN.PP03.004.01

Mengelola kegiatan produksi benih tanaman

Agribisnis Tanaman Hortikultura

6.

TAN.PP03.006.01

Mengelola kegiatan produksi tanaman hortikulura

7.

TAN.PP03.007.01

Mengelola kegiatan pengolahan hasil hortikulura

8.

TAN.PP03.008.01

Melakkan perencanaan usaha agribisnis

9.

TAN.PP03.009.01

Mengelola kegiatan produksi benih tanaman

Agribisnis Tanaman Perkebunan

10.

TAN.PP03.010.01

Mengelola kegiatan produksi tanaman pekebunan

11.

TAN.PP03.011.01

Mengelola kegiatan produksi ternak unggas

12.

TAN.PP03.012.01

Mengelola kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan

13.

TAN.PP03.003.01

Mengelola kegiatan produksi bibit ternak

Agribisnis Ternak Kecil

14.

TAN.PP03.009.01

Mengelola kegiatan produksi ternak besar

15.

TAN.PP03.015.01

Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak

16.

TAN.PP03.020.01

Melakukan perencanaan usaha agribisnis

17.

TAN.PP03.003.01

Mengelola kegiatan produk bibit ternak

18.

TAN.PP03.010.01

Mengelola kegiatan produksi ternak kecil

Agribisnis Ternak Kecil

19.

TAN.PP03.015.01

Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak

20.

TAN.PP03.020.01

Melakukan perencanaan usaha agribisnis.

21

TAN.PP03.003.01

Mengelola kegiatan produksi bibit ternak

Agribisnis Ternak Ungas

22.

TAN.PP03.011.01

Mengelola kegiatan produksi ternak unggas

23.

TAN.PP03.015.01

Mengelola kegiatan pengolahan hasil ternak

24.

TAN.PP03.02.01

Melakukan perencanaan usaha agribisnis