MP3


Oleh:
Tim MP3 BBPP Lembang
I. Pendahuluan
Kebijakan umum pembangunan pertanian dewasa ini mengacu pada pendekatan dari bawah (buttom-up approach). Hal ini ditujukan dalam rangka mendukung realisasi dan memberikan arah pembangunan yang sejalan dengan rencana pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi. Dalam upaya pengembangan sumberdaya manusia pertanian, peranan penyuluhan pertanian dan pelatihan sangat penting dan strategis.
Penyelenggaraan penyuluhan pertanian dengan berbagai metode penyuluhan pertanian ditujukan untuk memberdayakan petani dan kelompok tani agar mampu memecahkan sendiri masalah usahatani yang dihadapinya.
Pengembangan metodologi yang bersifat partisipatif memberikan proses belajar bagi petani untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengidentifikasi dan menganalisis masalah, serta peluang yang mereka miliki sendiri. Dengan demikian akan lebih merespon kebutuhan dan aspirasi petani maupun para penyuluh pertanian di tingkat lapangan. Salah satu metode yang dikembangkan adalah Metodologi Penyuluhan Pertanian Partisipatif (MP3).
II. Pengertian MP3
MP3 yaitu masyarakat berpartisipasi secara interaktif, analisis-analisis dibuat secara bersama yang akhirnya membawa kepada suatu rencana tindakan. Partisipasi disini menggunakan proses pembelajaran yang sistematis dan terstruktur melibatkan metode-metode multidisiplin, dalam hal ini kelompok ikut mengontrol keputusan lokal.
Dengan pelatihan (MP3), para penyuluh pertanian akan termotivasi untuk menggali keberadaan sumber informasi pertanian setempat yang mudah diakses oleh yang memerlukan, baik penyuluh maupun petani. Pekerjaan sehari-hari penyuluh pertanian menjadi bagian dan subyek pelatihan. Pelatihan juga akan mendorong inisiatif positif para penyuluh pertanian dan petani, melalui pendekatan partisipatif untuk mendapatkan solusi permasalahan usahatani di lapangan.
III. Tujuan
Tujuan pelatihan yang hendak dicapai adalah:
a. Meningkatkan kemampuan penyuluh pertanian dalam menggali dan menganalisis potensi petani dan kelompok tani setempat sebagai sumber informasi.
b. Memotivasi penyuluh pertanian agar lebih kompeten dan mandiri dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.
c. Mengembangkan metode penyuluhan pertanian secara partisipatif dengan memenfaatkan informasi inovasi yang dikembangkan petani untuk membantu pemecahan masalah usaha petani.
IV. Hasil Yang Diharapkan
Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta diharapkan:
a. Dapat mengidentifikasi kasus-kasus petani maju dan kelompok tani unggulan di wilayah kerjanya dengan baik dan benar.
b. Mampu mengumpulkan dan meng-analisis aspek hkas spesifik lokalita yang terbaik dan menguntungkan untuk dimanfaatkan oleh petani dan kelompok tani lain.
c. Mampu mengolah informasi untuk disebarluaskan kepada petani dan kelompok tani di wilayah kerjanya.
d. Terjadinya pertukaran informasi di antara penyuluh di wilayah kerjanya dan wilayah lain.
V. Keluaran
Keluaran yang nyata dari proses pelatihan adalah:
a. Tersusunnya kumpulan informasi petani maju dan kelompok tani unggulan yang dapat digunakan sebagai bahan referensi, bukan hanya untuk peserta pelatihan, tetapi juga untuk pertanian lain.
b. Tersusunya materi penyuluhan pertanian yang dapat dimanfaatkan dalam aktivitas penyuluhan, baik oleh dirinya maupun penyuluh pertanian lain.
c. Tersusunnya rencana kerja penyuluh berdasarkan kebutuhan petani yang men-cakup penggalian informasi, penyu-sunan dan penerapan materi penyuluhan pertanian.
VI. Azas Pelatihan
a. Partisipatif
b. Pendekatan dari bawan (buttom-up Approach) dan belajar melalui pengalaman (Experientia Learning Cycle).
c. Pendekatan positif (positive Approach)
d. Pelatihan dalam pelaksanaan tugas kerja (On-the Job Training).
e. Tepat sasaran informasi
f. Akrab dan kekeluargaan.
VII. Metode Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan dengan pendekatan pendidikan orang dewasa (andragogy). Semua proses berlatih-melatih dilakukan secara partisipatif dengan menggabungkan berbagai metode, antara lain:
a. Ceramah/kuliah
b. Diskusi kelompok/diskusi pleno
c. Presentasi/penyaji
d. Sumbang saran (brainstorming)
e. Ungkapan pengalaman
f. Wawancara
g. Observasi
h. Kunjungan lapangan
i. Penugasan
j. Praktek lapangan.
VIII. Rencana Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut (RTL) adalah rumusan tertulis rencana kerja penerapan hasil pelatihan. RTL disusun oleh peserta pada akhir pelatihan dan tertuang dalam Rencana Kerja Penyuluh Pertanian (RKPP), yang mencakup materi-materi yang telah dipelajari:
a. Penerapan informasi dan materi penyuluhan pertanian yang diperoleh selama pelatihan.
b. Identifikasi dan penggalian informasi kasus petani maju, kasus kelompok tani unggulan lainnya di wilayah kerja, serta penyusunan materi penyuluhan dan penerapan.
c. Penggalian informasi dan penyusunan materi penyuluhan pertanian dari wilayah penyuluh pertanian lain serta pene-rapannya.
IX. Implikasi Dalam Penyempurnaan Aktivitas Penyuluhan Pertanian.
a. Pelatihan ini dilaksnakan dalam kondisi lapangan nyata dan mudah diterapkan. Informasi yang digali dapat digunakan sebagai bahan untuk mengaplikasikan berbagai metode penyuluhan pertanian.
b. Teknik penggalian informasi, penyusunan materi penyuluhan yang berasal dari keberhasilan petani maju atau kelompok tani unggulan serta teknik penerapannya, dapat diaplikasikan secara luas dan untuk program pengembangan komoditas, penerapan teknologi yang diprioritaskan dan program-program pertanian lainnya.
c. Pengumpulan informasi potensi lokalita dapat dilakukan selain oleh alumni (purnawidya) juga dapat dilakukan oleh penyuluh pertanian lain. Kumpulan informasi yang dikelola di tingkat Kecamatan atau Kabupaten menjadi database sumber informasi petani maju dan kelompok tani unggulan. Database ini secara berkesinambungan harus selalu diperbaharui dan dikembangkan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh penyuluh pertanian di lapangan secara luas dan berkelanjutan.
d. Kumpulan informasi tentang potensi lokalita, yaitu informasi petani maju dan kelompok tani unggulan dapat diman-faatkan untuk penyempurnaan pelayanan penyuluh pertanian di lapangan. Disamping manfaat tersebut, informasi sejenis dapat memperkuat koordinasi dan hubungan fungsional dengan instansi terkait.
